MAHASISWA KKN UNDIP TIM II T.A. 2021/2022 MEMBERIKAN TIPS MENGENAI HUKUM PERJANJIAN KEPADA WARGA DESA RACI AGAR TIDAK MUDAH DIKELABUHI SAAT MEMBUAT PERJANJIAN
Raci (14/7), maraknya tipu muslihat yang berkaitan dengan perjanjian, baik perjanjian di atas kertas maupun perjanjian secara lisan membuat kita semua turut prihatin. Tipu muslihat itu tidak saja dialami oleh orang dewasa, melainkan juga melibatkan orang tua lanjut usia. Namun, tipu muslihat hanya terjadi dengan orang yang baru saja kita kenal, melainkan hal tersebut dapat dilakukan oleh orang terdekat kita.
Dengan latar belakang sedemikian rupa, kami berinisiatif untuk membuat suatu program mengenai hukum perjanjian. Sosialisasi ini dilakukan dengan target peserta adalah warga Desa Raci pada umumnya dan tidak dibatasi usia. Materi sosialisasi berupa definisi mengenai hukum perjanjian, syarat sah perjanjian, jenis perjanjian, bentuk perjanjian, bentuk perjanjian tertulis, serta apa-apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melaksanakan perjanjian.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi korban penipuan serta tipu muslihat yang berkaitan dengan perjanjian. Sehingga masyarakat umumnya dan secara khusus warga Desa Raci akan terhindar dari kerugian-kerugian dan bahaya yang ditimbulkan dari orang-orang yang berusaha untuk mengelabuhi mereka menggunakan perjanjian.
Penulis: Harani Putri Diszawanti
DPL: Ocid Mursid, S.T., M.T.
Lokasi: Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati