Reportase II KKN Undip Tim 2 2022: Program Kerja Sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 Mengenai Batas Ambang Perkawinan di Daerah Bekasi Utara

Bekasi (08/08/2022). Dalam hukum adat tidak pernah ada yang melarang perkawinan yang dilakukan di bawah umur untuk daerah tertentu dan ada pula sebagian daerah yang melarang adanya perkawinan di bawah umur karena mereka belum dianggap pantas untuk berumah tangga. Hukum Islam, dalam hal ini Al Qur`an dan hadits memang tidak ada menyebutkan secara spesifik tentang usia minimum untuk menikah. Persyaratan umum yang lazim dikenal adalah sudah baligh, berakal sehat, mampu membedakan yang baik dengan yang buruk sehingga dapat memberikan persetujuannya untuk menikah. Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa : Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan ketentuan mengenai batas umur minimal dalam Pasal 7 ayat (1) yang mengatakan bahwa : Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. 2. Hukum yang diberlakukan jika ada anak yang mengalami masalah dikarenakan menikah di bawah umur. Selain itu juga dari sudut norma kesusilaan akibat hukumnya, banyak orang yang akan mencela karena melakukan perkawinan di bawah umur. Dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan bisa dibatalkan bila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan.Tetapi berdasarkan Peraturan Perundangan Yang baru telah ditetapkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan Apabila Pria dan Wanita sudah berusia 19 tahun.

Berdasarkan Keterangan Ketua KUA kecamatan Bekasi Utara ada sekitar 3-5 Perkawinan di bawah umur yang terjadi di Bekasi Utara salah satu penyebab yang paling banyak terjadi perkawinan anak adalah akibat pergaulan bebas.

Oleh sebab itulah saya selaku Mahasiswa Undip yang sedang melaksanakan KKN di kecamatan Bekasi Utara memilih tema mengenai batas ambang perkawinan anak berdasarkan UU No 16 Tahun 2019. Sosialisasi diawali dengan survey ke KUA kecamatan Bekasi utar dan berdiskusi dengan Ketua KUA menegenai perkawinan anak di Bekasi Utara.

Sosialiasi dilanjutkan dengan pembuatan poster dan membuat brosur, lalu menempatkan poster di tempat-tempat dimana anak-anak kecamatan Bekasi Utara berkumpul dan salah satunya adalah penenmpelan poster di Karang Taruna RW X dan membagikan brosur ke rumah rumah di sekitar mahasisiwi KKN.

Penulis : Ziyyan Shafa (11000119130447)
DPL : Dr. Aminah, SH,M.Hum
Lokasi: Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi