Mahasiswa Undip Edukasikan Syarat-Syarat Pernikahan dan Usia Minimal Pernikahan yang Berlaku di Indonesia Menurut Undang-Undang yang Berlaku Saat Ini

Mono-1

Kota Semarang – Madya Cinta Kholdaa, salah satu mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Periode 2021-2022, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) melakukan edukasi kepada masyarakat kelurahan Sarirejo khususnya bagi pemuda dan pemudi usia 17-25 tahun lewat penyuluhan dan penyebaran leaflet mengenai “ Sudah Legalkah Usiamu Untuk Menikah? Yuk Pahami Syarat-Syarat Pernikahan Sesuai Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”.

Mono-1-1

Edukasi tersebut dilakukan dengan menginformasikan kepada warga khususnya muda-mudi kelurahan Sarirejo yang sudah baligh dan berada di usia rata-rata pernikahan, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini juga supaya warga sekitar mengerti apa saja syarat-syarat pernikahan yang sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Mono-1-2

Definisi dari pernikahan atau perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagaimana disebutkan di atas, payung hukum dari perkawinan di Indonesia adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diikuti dengan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Aturan-aturan tersebut memuat ketentuan dan persyaratan dari pernikahan di Indonesia. Sebut saja salah satunya adalah usia minimal orang untuk menikah. Aturan tentang usia minimal seseorang untuk menikah mengalami perubahan dari undang-undang sebelumnya. Jika, Undang-Undang 1/1974 menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah untuk perempuan adalah 16 (enam belas) tahun sedangkan laki-laki adalah 19 (sembilan belas) tahun, maka pada perubahannya pada UU 16/2019 menyebutkan bahwa usia minimal untuk bisa menikah adalah 21(dua puluh satu) tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Namun, apabila ada alasan mendesak maka orang tua pihak pria/pihak wanita perlu mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama dengan menyertakan alasan pendukung yang lengkap.
Suatu pernikahan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, hal ini berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adapun tentang syarat-syarat perkawinan yang berlaku di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

2. Bila belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

3. Jika salah seorang orang tua telah meninggal dunia/dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izinya cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

4. Apabila orang tua telah meninggal dunia/tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

5. Jika ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang di atas atau salah seorang/lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan

6. Usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita

7. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Penulis: Madya Cinta Kholdaa/11000119140363 (Ilmu Hukum – Fakultas Hukum)
DPL: dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si., Ph.D