ANTISIPASI SENGKETA MEREK ! MAHASISWA KKN UNDIP SOSIALISASIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK BAGI INDUSTRI UMKM
Semarang (21/07/2022) – Merek merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam dunia usaha. Melalui merek, barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh produsen dapat menjadi identitas diri dan dikenali oleh konsumennya secara luas. Namun akhir-akhir ini, sering kali terdengar dalam berita adanya sengketa merek di Indonesia, mulai dari usaha dengan omzet yang sudah begitu besar hingga usaha kecil yang baru merintis.
Sengketa merek tersebut pada dasarnya disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya yaitu terdapat kesamaan ide nama sebuah brand, niat untuk mencari keuntungan dengan cara yang curang, atau bahkan sengaja mendompleng merek karya milik orang lain. Maka, terlihat bahwa sangat penting bagi pemilik barang dan/atau jasa yang sudah memiliki merek dalam usahanya, untuk segera mendaftarkan merek tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Melihat berbagai macam penyebab sengketa merek di atas, Wardah Salsabilla Choirunnisa (21) yang merupakan mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dari Fakultas Hukum, kemudian berinisiatif untuk melakukan sosialisasi mengenai “Perlindungan Hukum terhadap Merek Industri UMKM” yang diselenggarakan di wilayah RW 3, Kelurahan Karangturi. Hal ini disebabkan karena diketahui bahwa terdapat cukup banyak masyarakat RW 3 yang memiliki usaha, khsususnya UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), namun semuanya belum mendaftarkan merek usaha masing-masing.
Edukasi terkait perlindungan hukum bagi merek UMKM tersebut pada akhirnya berhasil dilaksanakan tanggal 21 Juli 2022, dengan metode door to door, yakni menghampiri rumah pelaku usaha satu per-satu. Dalam sosialisasi, Wardah menjelaskan bahwa guna memudahkan masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI), pemerintah melalui DJKI telah memberikan kemudahan berupa adanya sistem layanan digital untuk pendaftaran merek. Selain itu, pemerintah juga memberikan biaya pendaftaran khusus bagi pelaku UMKM, sebesar Rp500.000,- dimana tarif tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan usaha umum yang senilai Rp1.800.000,-. Pada akhir sosialisasi, Wardah memberikan tips and tricks supaya merek yang diajukan oleh masyarakat nantinya bisa didaftarkan dan tidak ditolak oleh DJKI.
“Terima kasih mbak, atas edukasi mengenai pendaftaran merek bagi UMKM ini. Sekarang saya jadi tahu bahwa ternyata pendaftaran merek tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, tetapi sudah bisa didaftarkan secara mandiri dan mudah melalui internet. Setelah ini akan saya usahakan untuk segera mendaftarkan merek usaha saya agar bisa memperoleh perlindungan hukum”, tutur Hendi selaku warga RW 3, Kelurahan Karangturi sekaligus pemilik usaha cheese stick yang sudah cukup terkenal di Kota Semarang.
Penulis: Wardah Salsabilla Choirunnisa
Editor: Abdi Sukmono, S.T., M.T.
Lokasi: Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang