Mengubah Paradigma Baru dalam Pengelolaan Sampah yang Inovatif dan Berwawasan Lingkungan melalui Program Edukasi Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Sampah
SEMARANG (24/7) – Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke TPA sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi TPA sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.
Melalui upaya mewujudkan pola pengelolaan sampah yang inovatif dan berwawasan lingkungan tersebut, mahasiswa KKN Undip yang berasal dari Fakultas Hukum, Luthfi Hafidz Rafsanjani, di bawah arahan dari dosen pembimbing Ir. Hermin Werdiningsih, MT , melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang tergabung dalam forum pengelola Bank Sampah Mawar di RT 01 / RW 05, Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Penyuluhan hukum yang diberikan kepada anggota pengelola bank sampah tersebut menyangkut topik mengenai pengelolaan sampah yang ditinjau dari aspek yuridis melalui pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai upaya preventif dalam rangka optimalisasi secara sistemis terhadap pengelolaan sampah di Patemon.
Program edukasi berupa penyuluhan Peraturan Daerah Kota Semarang ini disasarkan kepada masyarakat di RW 5 Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan pengelolaan sampah di Kota Semarang khususnya di RW 5 Kelurahan Patemon Kecamatan Gunungpati yang inovatif dan berwawasan lingkungan. Program tersebut dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat melalui pendekatan interaksi secara tatap muka dengan memanfaatkan media konvensional seperti komunikasi interaktif.
Pemahaman mengenai pengelolaan sampah dengan paradigma baru dilakukan melalui edukasi terkait dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Semarang melalui akselerasi kebijakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Penulis : Luthfi Hafidz Rafsanjani
DPL : Ir. Hermin Werdiningsih, M.T.
Lokasi : Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang