Mahasiswa Undip memberikan penyuluhan tentang HUkum Perlindungan Konsumen kepada UMKM
Gisikdrono (10/8/2022) Masih banyaknya kecurangan dalam berwirausaha, mendorong mahasiswa untuk melakukan penyuluhan tentang pentingnya hukum perlindungan konsumen. Contoh kecrangannya berupa gambar yang tidak sesuai dengan realita, tidak jujur dalam memberikan uang kembalian, menggunakan jin penglaris di warungnya, dll. Mungkin masih banyak pelaku UMKM yang berbuat curang karena merasa aman aman saja kalau mereka tidak jujur, mungkin karena merasa bisnis UMKM mereka masih kecil atau sedang berkembang, sehingga mustahil terendus hukum, atau mungkin mereka merasa toh tidak jujurnya mengenai hal – hal kecil, kalaupun merugikan paling cuman sedikit, dll.
Tata cara penyuluhannya berupa door to door atau mahasiswa mendatangi satu per satu UMKM serta menjelaskan tentang HUkum Perlindungan KOnsumen secara rincimulai dari penjelasan hak dan kewajiban konsumen, pengusaha, hal – hal yang dilarang pengusaha lakukan, dan sanksi pidana bagi yang melanggarnya. PAra pelaku UMKM ini juga diberikan buku saku untuk menjadi pedoman mereka semua dalam berwirausaha.
Kegiatan ini diharapkan agar semua pelaku UMKM di kelurahan Gisikdrono untuk mulai melatih kejujuran mereka dalam berdagang, agar tidak merugikan pembeli lagi
Penulis : Randy ROsianto Keneh
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Suroto M.Kes
Lokasi : Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang