Bantu Wujudkan Desa Ramah Difabel, Mahasiswa KKN UNDIP berikan sosialisasi Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas kepada Perangkat Desa Simo

Whats-App-Image-2022-08-08-at-12-43-29 (Poster Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas)

Simo, Boyolali (25/7/2022) – Banyaknya angka penyandang disabilitas di Desa Simo serta masih minimnya aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas menunjukkan belum terpenuhinya hak-hak yang terpenuhi dipenuhi bagi penyandang disabilitas. Tak hanya itu saja, masih minimnya diskusi lebih lanjut mengenai aspirasi oleh para penyandang disabilitas bersama dengan para perangkat desa juga menunjukkan faktor terhambatnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dengan demikian perlu dilakukan suatu upaya yang dapat bermanfaat terhadap peningkatan angka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Whats-App-Image-2022-08-08-at-11-07-06 (Pelaksanaan Sosialisasi Pemenuhak Hak-hak Penyandang Disabilitas)

Penyandang disabilitas adalah individu dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dalam berinteraksi dengan orang lain maupun lingkungan.

Penyandang disabilitas adalah individu dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dalam berinteraksi dengan orang lain maupun lingkungan. Terdapat beberapa kategori yang dapat mempermudah pengklasifikasian penyandang disabilitas sebagai berikut:
1. Disabilitas fisik, yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
2. Disabilitas intelektual, yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan dibawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome.
3. Disabilitas mental, yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. 1) Psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian. 2) Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. 3) Disabilitas sensorik, yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan disabilitas wicara.

Membahas mengenai disabilitas, mereka memiliki hak yang perlu untuk diperoleh dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas pada berbagai aspek kehidupan. Hak-hak penyandang disabilitas tersebut dapat diwujudkan melalui bentuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas antara lain:
1. Penyediaan aksesibilitas
2. Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas
3. Pemberian insentif
4. Konsesi
5. Pembentukan unit layanan disabilitas

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertepatan dengan perkumpulan seluruh perangkat desa desa Simo dan bertempat di rumah Bapak Ketua Rt 1 Rw 1 Desa Simo. Adapun kegiatan berlangsung selama kurang lebih 2 jam dengan rangkaian kegiatan penyampaian materi yang berisi pengenalan terhadap jenis-jenis penyandang disabilitas dan hak-hak disabilitas. Tak disangka kegiatan tersebut mendapat tanggapan yang positif dari para perangkat desa. Hal tersebut ditunjuukan oleh keterlibatan aktif para ketua Rt. Diwakili oleh salah satu tokoh ketua RT Desa Simo, mengungkapkan bahwa apa yang telah disampaikan sesuai dengan kondisi tingginya angka penyandang disabilitas dan minimnya aksesibilitas di Desa Simo. Dengan demikian pemerintah atau perangkat desa perlu memberikan perhatian lebih terhadap kondisi tersebut.

Dengan adanya sosialisasi mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini diharapkan agar dapat meningkatkan perwujudan desa ramah difabel dalah satunya dengan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas seperti halnya dalam aksesibilitas yang diharapkan dapat memudahkan para penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan di berbagai aspek kehidupan.

Whats-App-Image-2022-08-08-at-11-07-07 (Dokumentasi Pasca Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak-hak Penyandang disabilitas)

Penulis: Devinta Kusumaningrum
Mahasiswa Fakultas Psikologi
DPL:Naintina Lisnawati, S.KM., M.Gizi