Guna Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas yang Diakibatkan Pengendara di Bawah Umur, Mahasiswi KKN TIM II Undip Melakukan Sosialisasi Tentang Aturan Berkendara Kepada Anak-Anak di RW 8 Dukuh Tegalsari
(Poster Tentang Aturan Berkendara Kepada Anak-Anak di RW 8 Dukuh Tegalsari)
Mangunsari, Salatiga (26/07/2022) – Di dalam masyarakat, anak-anak merupakan identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita dan perjuangan bangsa, serta sumber insani bagi pembangunan bangsanya, karena anak-anak sebagai harapan bangsa. Berkembangnya modernisasi yang begitu pesat adalah sesuatu yang sangat dikhawatirkan bangsa karena dianggap dapat meningkatkan penyimpangan-penyimpangan sosial terkhusus terhadap kalangan anak-anak yang masih di bawah umur. Di antara sekian perkembangan yang ada di era modernisasi adalah masalah yang masih ada hingga saat ini adalah penyimpangan dalam berkendara oleh pengendara di bawah umur.
Dalam berkendara, setiap orang yang akan menggunakan kendaraan bermotor harus mengikuti aturan-aturan yang ada seperti, memakai helm, taat terhadap rambu-rambu lalu lintas,dan yang paling utama adalah harus memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Orang yang dapat melakukan pengurusan SIM adalah orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Pasal 81 tentang syarat umur pengendara motor usia 17 tahun untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Selain itu, aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
Namun, maraknya penggunaan kendaraan bermotor bagi pengendara di bawah umur pada saat ini sangat mengkhawatirkan masyarakat, karena dianggap sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, di samping itu juga pengendara kendaraan bermotor anak di bawah umur dianggap sebagai penyimpangan sosial, karena tidak sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku. Fenomena pengendara motor di bawah umur ini masih menjadi urgensi di masyarakat karena nyata terjadi di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini, peran keluarga, khususnya orang tua sangatlah penting dalam pembentukan kepribadian seseorang sehingga diharapkan dapat menyesuaikan apa yang ada dan berlaku di masyarakat dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan situasi tersebut, salah satu mahasiswi KKN Tim II UNDIP Tahun 2022 di Kelurahan Mangunsari, Nisrina Tsany Hasna berinisiatif untuk melaksanakan program kerja KKN berupa memberikan sosialisasi mengenai aturan berkendara aman kepada anak-anak di bawah umur di RW 08 Dukuh Tegalsari dalam rangka mendukung pemerintah untuk menekan angka kecelakaan akibat dari pengendara di bawah umur.
(Pelaksanaan Sosialisasi Tentang Aturan Berkendara Kepada Anak-Anak di RW 8 Dukuh Tegalsari)
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan pada Selasa (26/07/2022) yang bertempat di RW 08 Dukuh Tegalsari yang dilakukan dengan cara menghimpun anak-anak di Dukuh Tegalsari. Dalam melaksanakan program kerja ini, Nisrina menggunakan media penyampaian berupa poster dan stiker yang berisi tentang pengertian, ilustrasi, dan dasar hukum mengenai aturan berkendara.
Output yang diharapkan dalam program kerja ini adalah anak-anak di RW 08 Dukuh Tegalsari dapat memahami aturan berkendara dan menjadi wawasan bagi anak-anak tersebut, serta dapat menjadi insan yang patuh pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, salah satunya aturan berkendara.
Oleh : Nisrina Tsany Hasna (Mahasiswa Fakultas Hukum, KKN Tim II UNDIP Tahun 2022)
Dosen Pembimbing Lapangan: Naintina Lisnawati S.K.M., M.Gizi.