AWAS PINJAMAN ONLINE ILEGAL!! Mahasiswa KKN UNDIP Memberikan Edukasi Tentang Pinjaman Online Kepada UMKM Sampangan
Sampangan, Semarang (27/07/2022) – Pinjaman Online atau fintech peer-to-peer lending atau fintech lending menurut OJK adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Di era revolusi industri 4.0 ini para pelaku UMKM bisa mengembangkan bisnis mereka dengan sumber dana yang berasal dari sumber dana online yang disediakan oleh fintech dengan menawarkan banyak kemudahan dan efisiensi waktu daripada sumber dana konvensional. Terlebih saat ini iklan mengenai pinjaman online, ada di berbagai aplikasi seperti pada media sosial, aplikasi game, dan lain sebagainya.
Melihat banyaknya UMKM yang terdapat di RW 07 Kelurahan Sampangan, Aurelia Rayhandita Anthony, mahasiswi Fakultas Ekonomika dan Bisnis mengajak para pelaku UMKM di RW 07 Kelurahan Sampangan untuk tidak terjerumus dalam bahaya pinjaman online ilegal. Edukasi dilakukan untuk menambah pengetahuan dan wawasan para pelaku UMKM mengenai pinjaman online. Adapun manfaat yang akan diperoleh apabila para pelaku UMKM memiliki pengetahuan tentang pinjaman online adalah memahami konsep pinjaman online, memahami manfaat pinjaman online, serta dapat membedakan ciri – ciri pinjaman online legal dan ilegal.
Program edukasi pinjaman online berlangsung pada tanggal 27 Juli 2022 di bawah bimbingan Ari Wibawa Budi Santosa, S.T., M.T. Kegiatan ini dilaksanakan secara Door-to-door dengan mengunjungi pelaku UMKM RW 07 di Sampangan, dengan menerapkan protokol kesehatan, dan menjaga jarak. Edukasi ini dilakukan dengan menjelaskan kepada para pelaku UMKM apa itu pinjaman Online, manfaat pinjaman online, ciri – ciri pinjol legal dan ilehal serta cara memeriksa legalitas pinjaman online. Pada penghujung dilakukan pembagian leaflet kepada para pelaku UMKM mengenai pinjaman online. Hal ini diharapkan dapat membuat para pelaku UMKM yang terdapat di RW 07 dapat lebih waspada serta mengetahui bahaya pinjaman online ilegal, cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal, serta mengetahui cara melaporkan apabila terlanjur terjerat pinjaman online ilegal, pelaku UMKM juga bisa membagikan ilmu tersebut kepada warga sekitar atau pembeli, dimana leaflet/brosur yang diberikan bisa dibagikan kembali.
Penulis : Aurelia Rayhandita Anthony – Akuntansi/ Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Nim : 12030119140218
DPL : Ari Wibawa Budi Santosa, S.T., M.T.