MARAKNYA CYBER CRIME !!! MAHASISWA KKN UNDIP MEMBERIKAN WAWASAN TERHADAP CYBER CRIME TERKAIT PENIPUAN ONLINE DALAM BERTRANSAKSI
Kaligawe, ( 29 / 07 / 2022 ) Penipuan online adalah penggunaan layanan internet atau software dengan akses internet untuk menipu atau mengambil keuntungan dari korban. Penipuan online tersebut tidak lepas dari yang namanya cyber crime. Mengapa demikian ? Kita ketahui bahwa cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh sesorang melalui media sosial atau media online. Dalam hal ini, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro 2021/2022 memberikan sosialisasi kepada masyarakat desa kaligawe tentang pentingnya menggunakan media online untuk bertransaksi. Mahasiswa undip melihat bahwa di desa Kaligawe Kab. Semarang mayoritas adalah pelaku usaha UMKM , dengan demikian perlunya wawasan seputar cyber crime, agar masyarakat dapat mencegahnya. Sosisalisasi dilakukan sebagai bentuk mahasiswa KKN undip peduli dengan masyarakat kaligawe.
Cyber crime ataupun penipuan online adalah kejahatan yang sangat marak kita temui dan perbuatan tersebut diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Dan jika kita melanggar peraturan tersebut atau melakukan penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronik, maka peraturan yang digunakan ialah Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Sasaran dari kegiatan sosialisasi ini yaitu masyarakat desa Kaligawe. Kegiatan berlangsung di Rumah Warga yang beralamat Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro juga memberikan poster tentang cara bertransaksi online dengan baik.
Penulis: Issha Navy Caroline – 11000119140611– Fakultas Hukum
Lokasi: Lingkungan Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang Jawa Tengah
Dosen Pembimbing Lapangan: Damar Nurwahyu Bima, S.Si, M.Si