Demi Keselamatan Masyarakat Dalam Berkendara, Mahasiswa KKN TIM II Undip Memberikan Edukasi Pentingnya Etika Dan Tata Cara Berlalu Lintas
Kab. Semarang (28/07/22) – Dengan berkembangnya teknologi di bidang transportasi menambah jumlah kendaraan sehingga berpengaruh terhadap kehidupan masayarakat. Mengakibatkan meningkatnya mobilitas masyarakat dalam berlalu lintas yang berdampak menimbulkan permasalahan seperti terjadi kecelakaan lalu lintas atau laka lantas. Berdasarkan Pusat Data Statistik Indonesia jumlah banyaknya kecelakaan lalulintas di Kabupaten Semarang pada 2020 adalah 484 kecelakaan lalu lintas, dengan korban meninggal dunia 121, luka berat 1, luka ringan 539 serta kerugian material dengan jumlah per-tahun 296.690 juta. Tahun 2021 Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah mencatat sekitar 19.541 peristiwa kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Pengetahuan berkendara penting untuk keselamatan berkendara. Ketidaktahuan dan kesalahan dapat menyebabkan pengemudi kendaraan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, penting untuk memahami etika dan tata cara lalu lintas di jalan agar dapat mengurangi angka kecelakaan lalulintas dan meningkatkan pengetahuan berkendara sebagai faktor penting dalam berkendara yang aman.
Dalam kegiatan KKN Tim II Universitas Diponegoro 2022, untuk meningkatkan pengetahuan berkendara pada masyarakat Desa Bonomerto, Birru Wahyu Sundari, mahasiswa S1 Hukum Undip melakukan sebuah kegiatan berupa edukasi pentingnya etika dan tata tertib berlalu lintas di jalan. Diketahui bahwa kondisi geografis Desa Bonomerto sendiri merupakan daratan rendah dengan perbukitan yang akibat-nya jalan yang dilalui tersebut berliku-liku dan cenderung sempit sehingga rawan akan kecelakaan. Sehingga perlu dilakukan edukasi pentingnya etika dan tata cara berlalu lintas di jalan kepada masyarakat Desa Bonomerto. Edukasi ini dimulai dengan pelaksanaan sosialisasi dan pemberian booklet yang dilakukan pada Kamis 28 Juli 2022 pukul 19.30 di Rt 2 Dusun Ngaglik Desa Bonomerto dengan diikuti sekitar 15 orang.
Edukasi dilakukan dengan penyampaian materi etika dan tata cara berlalu lintas di jalan yang memuat aturan-aturan berlalu lintas, meliputi kewajiban, ketentuan serta saksi dan hukum mengenai lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Edukasi tersebut diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan pengetahuan masyarakat di Desa Bonomerto Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.
Penulis: Birru Wahyu Sundari (Hukum, 2019)
DPL: Aghus Sofwan, S.T., M.T., Ph.D.