PINJOL ILEGAL MERAJALELA, MAHASISWA KKN UNDIP ADAKAN PELATIHAN DI PKK DESA TASIKMADU
Tasikmadu (17/07) – Pandemi yang terjadi sejak awal 2020 silam tak hanya memporakporandakan sektor kesehatan dunia, melainkan juga perekonomiannya. Di Indonesia, hal ini mejadi kesempatan bagi platform Pinjaman Online (Pinjol) untuk meluaskan pasar dan sasaran.
Pinjaman online adalah layanan fintech (perusahaan berteknologi modern) yang menyediakan hutang dengan pengembalian berupa bunga dari dana yang dipinjamkan. Pada akhirnya memang banyak yang tergiur dengan sistem pinjaman online, namun naasnya, tindak kriminalitas tetap menemukan celahnya untuk singgah disini.
Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2022 berhasil menemukan 105 platform pinjol ilegal. Masalah dari pinjol ilegal ini di antaranya bunga yang tak wajar dan rawan penyebaran data pribadi. Per akhir tahun 2021 lalu, aduan terkait kasus pinjol mencapai angka 19.711 di seluruh Indonesia.
Minimnya literasi warga Indonesia juga menjadi salah satu dampak maraknya kasus pinjol. Desa Tasikmadu yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur juga merupakan lokasi yang tak luput dari tawaran pinjol yang merajalela. Menyadari masih tingginya potensi kasus pinjol ilegal di sini, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro kemudian melakukan program pelatihan menjadi peminjam pintar dalam platform pinjaman online (pinjol) melalui perspektif legal untuk mencegah kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Program ini dilaksanakan dengan sasaran anggota Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Tasikmadu. Rapat bulanan yang diadakan tiap tanggal 17 menjadi media yang digunakan untuk pelakasanaan program.
Sebanyak 25 peserta hadir dan mengikuti pelatihan ini. Para peserta terlihat sangat antusias dalam mengikuti pelatihan karena selama ini meskipun mereka sering mendengar tentang pinjol, namun tidak ada kewaspadaan lantaran belum pernah mendengar terkait kasus-kasus yang marak.
Pelatihan ini membahas tuntas terkait pinjol, tips mengecek legalitas pinjol, hingga menjelaskan cara perlindungan data pribadi dalam penggunaan pinjol dan apa yang harus dilakukan jika terjerat pinjol ilegal. Sebagai pelengkap, dibagikan juga brosur berisi rangkuman materi dan tips yang dapat memudahkan peserta untuk mengecek legalitas pinjol disaat mereka membutuhkannya di kemudian hari.
Para peserta yang hadir berharap bahwa dengan diadakannya program ini maka mereka akan menjadi lebih awas dalam menghadapi pinjaman online. Mahasiswa KKN juga turut berharap bahwa nantinya, tidak hanya program ini akan memberikan manfaat bagi peserta, tapi juga bagi orang-orang di sekitar peserta.
Penulis : Bella Febenydia Putri – Ilmu Hukum/Fakultas Hukum
DPL : Rabith Jihan Amaruli, S.S., M. Hum.