Jarangnya UMKM Berizin P-IRT, Mahasiswa UNDIP Sosialisasikan Cara Pendaftarannya

Jarangnya UMKM Berizin P-IRT, Mahasiswa UNDIP Sosialisasikan Pendaftarannya
(sumber : dokumentasi pribadi)

Semarang (09/08/2022) – Pasca pandemi Covid 19 perekonomian Indonesia sedikit banyak bangkit dari keterpurukannya. Hal ini tentunya didukung oleh banyak faktor, salah satunya menjamurnya UMKM di Indonesia yang tentunya membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia. UMKM beragam jenisnya mulai dari bisnis makanan, bisnis konveksi, perbengkelan, dan lain-lain.

Kelurahan Karang Tempel termasuk wilayah yang bisa dibilang cukup banyak berjamuran UMKM, terutama dibidang kuliner. Usaha kuliner yang ada mulai dari bolu chiffon, kue kering, makanan basah, dan produk kuliner lainnya. Trend UMKM di Kelurahan Kaarang Tempel ini juga terjadi di RT 07, banyak ibu rumah tangga yang mengisi waktu luang sekaligus menambah penghasilan dengan membuka bisnis UMKM.

Sayangnya, UMKM dibidang kuliner di RT 07 banyak yang belum mengantongi ijin P-IRT, padahal P-IRT ini menjadi penting karena berkaitan dengan keamanan pangan bagi konsumen. P-IRT merupakan regulasi yang mengatur keamanan dari bahan baku, yang berbentuk angka tertera pada kemasan sebanyak 12 sampaidenga 15 digit. Proses pengurusan P-IRT ini bahkan terbilang sangat mudah karena hanyak memakan waktu 1 minggu hingga 3 bulan pengurusan.

Selain itu, masa berlaku P-IRT ini relative lama yakni, 5 tahun untuk produk dengan masa simpan lebih dari 7 hari dan 3 tahun untuk produk dengan masa simpan kurang dari 7 hari serta P-IRT ini dapat di perpanjang.

brosur alur pendaftaran P-IRT
(sumber : dokumentasi pribadi)

Mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam KKN Tim II 2021/2022 UNDIP, Syifa Pramadina R P melakukan sosialisasi salah satunya UMK M Chiffon cake milik bu Sandy yang belum mendaftarkan P-IRT, alasan beliau belum medaftar adalah ketidaktahuan beliau akan regulasi pendaftaran P-IRT dan beliau takut jika regulasi pendaftaran P-IRT memakan banyak biaya, padahal pendaftaran ini tidak dipungut biaya.

“Setelah mendapat sosialisasi tentang regulasi pendaftaran P-IRT saya menjadi aham tentang alur pendaftarannya, sehingga saya menjadi tertarik untuk mendaftarkan UMKM saya agar endapat ijin P-IRT” ujar ibu Sandy.

Dengan adanya program kerja ini diharapkan masyarakat kelurahan Karang Tempel Khususnya RT 07 dapat mendaftarkan P-IRT usahanya agar mutu dan kualitas UMKM kuliner mereka lebih terjamin.

Penulis : Syifa Pramadina Riezky Putri

Editor  : Abdi Sukmono, S.T., M.T.