Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM
Tambakharjo, Semarang (27/07/2022). Dalam realita kehidupan masyarakat modern, dimana sektor ekonomi dan perdagangan memegang peranan penting dalam struktur kehidupan masyarakat, seringkali masyarakat harus menghadapi problematika Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) berupa pelanggaran hak atas merek. Maka dari itu, memiliki hak eksklusif penggunaan merek menjadi salah satu hal penting yang perlu dilakukan agar pemilik merek mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial dan seringkali merek lah yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bahkan lebih bernilai dibandingkan dengan perusahaan tersebut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis) menyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dwina, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro yang sedang melakukan KKN di Kelurahan Tambakharjo melihat kondisi di RW 07 Kelurahan Tambakharjo dimana banyak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kondisi tersebut sangat disayangkan karena para pelaku UMKM sebenarnya dapat memaksimalkan usahanya dengan mendaftarkan merek dagangnya. Dengan latar belakang tersebut, dilaksanakanlah program sosialisasi bertemakan “Pentingnya Pendaftaran Merek Guna Perlindungan Hukum atas Produk Pelaku UMKM” dengan target sasaran para pelaku UMKM di Kelurahan Tambakharjo.
Sosialisasi dilaksanakan dengan menyampaikan informasi dan edukasi kepada pelaku UMKM di RW 7 Kelurahan Tambakharjo terkait pentingnya pendaftaran merek dan manfaat yang dapat didapatkan setelah merek dagang didaftarkan. Materi dicantumkan di poster yang kemudian diberikan kepada pelaku UMKM setempat, dengan harapan materi akan lebih mudah dipahami oleh para pelaku UMKM. Dalam proses penyampaian materi pun para pelaku usaha antusias mendengarkan materi yang disampaikan karena jika dilihat mereka memang memiliki motivasi yang besar untuk belajar sehingga usahanya dapat berkembang. Beberapa pelaku usaha antusias dengan menyampaikan beberapa pertanyaan pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Harapannya setelah diadakan program kerja ini, para pelaku UMKM di RW 07 Kelurahan Tambakharjo dapat menerapkan ilmu yang telah didapatkan.
—
Oleh: Dwina Aryani Candrawati
DPL: Rosa Amalia, S.Pi., M.Si
Lokasi KKN: Kel. Tambakharjo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang