Sadari Maraknya KDRT Pada Masa Pandemi, Mahasiswa Undip Ini Lakukan Suluh Hukum Hak Korban dan Saksi KDRT
Pengasinan, Bekasi (30/7/2022) – Meningkatnya tren kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada masa pandemi Covid-19 menjadi atensi khusus banyak pihak, tak terkecuali mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang sedang menjalani kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Melansir data Komnas Perempuan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan naik sebesar 75% selama pandemi tahun 2020. Dan menurut catatan YLBH APIK, mayoritas kasus KDRT terjadi terhadap perempuan sebanyak 90 kasus setiap bulan.
Mahasiswa Undip yang tergabung dalam Tim II KKN Undip ini memberikan penyuluhan hukum kepada warga RW 18 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi di aula sekretariat RW 18 terkait hak saksi dan korban KDRT menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain menyuluh hak saksi dan korban, mahasiswa KKN Tim II Undip tersebut juga menyuluhkan kewajiban masyarakat yang menyaksikan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kewajiban masyarakat tersebut diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2004 sendiri merupakan terobosan hukum yang progresif. Terobosan hukum yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut tidak hanya dalam bentuk-bentuk tindak pidananya, tetapi juga dalam proses beracaranya. Antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian bahwa korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk. Sehingga, diharapkan dengan adanya terobosan hukum ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik. Maka tak heran, apabila dalam Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi kembali.
Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum berbentuk sosialisasi dan pembagian booklet tersebut dapat membantu pemerintah dan warga RW 18 untuk menekan laju kenaikan kasus KDRT dan dapat membangkitkan kesadaran untuk melaporkan peristiwa hukum berupa tindak pidana KDRT apabila terjadi di lingkungan RW 18 Kelurahan Pengasinan.
Author: Hendi Wijaya
Editor: Hendi Wijaya
DPL: Nissa Kusariana, S.KM., M.Si.