Mahasiswa KKN Undip Edukasikan Bahaya Pernikahan Dini

Whats-App-Image-2022-08-10-at-09-21-49

Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat (24/07/2022) – Mahasiswa KKN Tim II Undip 2022 di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang mengedukasikan tentang bahaya pernikahan dini. Sasaran subjek dalam edukasi ii adalah para remaja yang ada di Panti Asuhan Eunike di Kelurahan Tawangsari dengan tujuan menambah wawasan para remaja akan bahayanya pernikahan dini.

Whats-App-Image-2022-08-10-at-09-21-48

Siapa yang disebut menikah dini?
Di Indonesia sendiri, yang termasuk ke dalam pernikahan dini adalah anak perempuan di bawah umur 21 tahun, sedangkan bagi laki-laki adalah dibawah 25 tahun.
berikut ada 5 bahaya pernikahan dini:
1. gangguan psikologis, anak yang menikah dibawah umur akan lebih beresiko untuk terkena penyakit mental, seperti: kecemasan, stress, dan depresi.
2. terjadinya komplikasi kehamilan, karena pinggul anak di bawah umur yang kecil juga, maka akan sulit saat melahirkan nanti
3. masalah ekonomi, hal ini terjadi apabila sang pria belum siap mental untuk menafkahi keluarganya,
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). hal ini dikarenakan emosi mereka belum cukup matang dalam hidup berumahtangga.
5. Perceraian.

Penulis: Fince Sarina Hutabarat/15010116120068/Psikologi/Fakultas Psikologi
DPL: Rosa Amalia, S.Pi., M.Si.
Lokasi: Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat