WOW INOVASI LUAR BIASA! BUNGA TELANG BISA JADI MINUMAN TERKENAL? BEGINI MENGENAI PENDAFTARAN HAK MEREK NYA

IMG-7340

Semarang (06/08) – Mahasiswa Tim II Kuliah Kerja Nyata 2021/2022 Universitas Diponegoro telah melaksanakan program kerja monodisiplin yaitu Pemberian Edukasi Serta Memberi Bantuan Pendaftaran Hak Merek Dagang (Sebagai Hukum Hak Kekayaan Intelektual) Bagi Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil Di Kelurahan Lamper Tengah (Produksi Minuman Rempah Daun Telang).

Program kerja ini dilakukan di salah satu rumah penggiat UMKM di Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan, yang dikelola oleh Ibu Lusi dan Ibu Lulu selaku warga dari Kelurahan Lamper Tengah RT 03, RW 04. Program ini dilakukan dengan pemberian edukasi melalui penjelasan apa itu hak merek, pentingnya mendaftarkan hak merek, Undang-Undang mengenai hak merek, dan membantu dalam proses pendaftaran hak merek yaitu pengenalan platform, berkas administrasi apa saja yang diperlukan, dan data yang wajib diisi.

IMG-7342

Klausa jumlah masyarakat Kelurahan Lamper Tengah yang tinggi, otomatis aspek ekonomi adalah hal yang menonjol didalamnya, apalagi masyarakat Kelurahan Lamper Tengah didominasi oleh pelaku wirausahawan, atau pendiri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dimana apabila mereka menciptakan suatu inovasi produk haruslah dilindungi oleh hukum yang disebut Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Di Lamper Tengah, terdapat UKMKM yang dapat dikatakan unik, yaitu inovasi minuman rempah dari bunga telang. Minuman rempah ini cukup digandrungi oleh kalangan masyarakat dari berbagai kalangan karena rasanya yang unik dan manfaatnya yang sangat berguna bagi kesehatan. Karena begitu tinggi potensinya untuk dikembangkan menjadi bisnis karena inovasi yang di kembangkan sangatlah luar biasa, maka diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi hak cipta dari inovasi tersebut yaitu Hak Merek yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis, Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Oleh karena itu, Anisa Rahmadhani Az Zahra Putri (Mahasiswa KKN Tim II 2021/2022 Universitas Diponegoro yang berasal dari Fakultas Hukum) memiliki ide untuk membuat program “Pemberian Edukasi Serta Memberi Bantuan Pendaftaran Hak Merek Dagang (Sebagai Hukum Hak Kekayaan Intelektual) Bagi Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil Di Kelurahan Lamper Tengah (Produksi Minuman Rempah Daun Telang)”. Program ini dilaksanakan dengan memberi edukasi mengenai hak merek, pemberian booklet dan poster yang dibuat dan di desain oleh mahasiswa agar mudah dipahami dan menarik.

Program ini bertujuan memberikan edukasi mengenai hak merek dan membantu pelaku penggiat UMKM Bunga Telang mengenai pendaftaran mereknya ke merek.dgip.go.id agar inovasi nya terlindungi dan terhindar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti oknum yang menjiplak atau mengatasnamakan inovasi atau merek tersebut. Dengan mendaftarkan Merek, Pelaku UMKM mendapat perlindungan hukum atas hak-haknya sesuai dengan UU Merek, karena pemohon pendaftaran merk akan memperoleh hak atas merek setelah mereknya terdaftar.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang sudah terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jika suatu hari terjadi permasalahan tersebut, Ibu Lusi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk melakukan upaya hukum karena merek dan inovasi minuman rempah bunga telang nya dilindungi.

Penulis : Anisa Rahmadhani Az Zahra Putri
Asal : S1 Fakultas hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan : Ibu Rosyida, S.P., M.Sc