TERNYATA MINYAK JELANTAH ADALAH LIMBAH! AYO MANFAATKAN MINYAK JELANTAH MENJADI LILIN AROMATERAPI
Tlogomulyo (18/7)- Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II dilaksanakan oleh mahasiswa UNDIP di daerah masing masing. KKN Tim II berlangsung 45 hari yang dilaksanakan mulai tanggal 5 Juli sampai 18 Agustus 2022. Tema KKN Tim II adalah Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Kegiatan porgram kerja monodisiplin KKN mahasiswa Sallima Lailatul Fitriyah dari Jurusan kimia dilaksanakan di Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang untuk mengedukasi warga Tlogomulyo bahwa minyak jelantah termasuk limbah dan dapat di manfaatkan menjadi lilin aromaterapi. Pelaksanaan program kerja ini dilakukan dari pintu ke pintu dengan memberikan brosur dan produk beruba lilin aromaterapi kepada warga sebagai bentuk edukasi bahwa minyak jelantah termasuk limbah yang dapat mencemari lingkungan jika minyak jelantah dibuang sembarangan. Minyak jelantah dapat menyumbat pori pori tanah dan mengganggu ekosistem air. Untuk itu dari pada minyak jelantah dibuang, mahasiswa mengajak untuk memanfaatkan minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi. Adapaun bahan yang digunakan yaitu minyak jelantah, parafin atau lilin bekas, krayon, dan essensial oil atau pewangi lainnya. Dan alat yang digunakan kompor, panci, sendok, benang katun, dan gelas sebagai wadah. Caranya pun mudah, semua bahan dicampurkan dan dipanaskan. Kemudian didingkan di wadah dan diberi sumbu.
“Ternyata minyak jelantah bisa olah menjadi lilin ya, saya baru tau mba. Biasanya kalo saya ada minyak jelantah selalu saya buang” ungkap Ibu Wati warga Tlogomulyo. Dengan dilaksanakannya proker ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga tentang minyak jelantah sebagai limbah yang dapat mencemari lingkungan. selain itu, pemanfaatan minyak jelantah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai ide usaha bagi ibu rumah tangga.
Reporter : Sallima Lailatul Fitriyah
Lokasi : Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang
DPL : Dr. Rr. Karlina Aprilia Kusumadewi., SE., M.Sc., Akt.