Jerat Hukum Hakim Jalanan! Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Adakan Edukasi Online Mengenai Tindak Main Hakim Sendiri

Video Edukasi Jerat Hukum Hakim Jalanan

Jakarta (31/07/2022), Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021/2022 pada Kelurahan Tugu Utara berkesempatan untuk memberikan edukasi online mengenai jerat hukum hakim jalanan kepada warga RT 03/RW06, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Jakarta Utara pada 2019 silam, tingkat kriminalitas di Jakarta Utara terbilang cukup tinggi dengan jumlah 1975 kasus kejahatan. Oleh karena itu, menjadi menarik bagi mahasiswa, untuk mengangkat topik KKN mengenai kekerasan ataupun kejahatan.
Mahasiswa KKN TIM II UNDIP menjalankan program edukasi mengenai tindak main hakim sendiri, dengan harapan agar dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat, supaya tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, sebab kejahatan bermula dengan adanya kekerasan yang dihadapi. Perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena perbuatan ini tidak mencerminkan keadilan dan tidak beradab. Dengan kata lain, perbuatan main hakim sendiri telah melanggar sila kedua Pancasila. Jika dilakukan, pelaku dapat dipidana dengan jerat hukum yang berlaku di negara kita.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara online melalui media sosial berupa grup whatsapp warga RT03/RW06, dimana diawali dengan pembukaan. Selanjutnya dilakukan penyampaian materi melalui video edukasi yang telah diupload melalui youtube, agar para peserta dapat dengan mudah mengakses video edukasi tersebut. Setiap peserta diberikan sebuah brosur untuk dibaca kembali setelah penjelasan materi.

Penulis :
Ifat Bayu Fatonah
NIM. 11000119130304.

Dosen Pembimbing Lapangan :
Arwinda Nugraheni, S.KM., M.Epid
NIP. 198909282014042001

Lokasi : Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara