Sosialisasi Penggunaan Media Sosial Pada Remaja Berdasarkan UU ITE

kkn-6

(Semarang,22/7/2022). penggunaan media sosial merupakan salah satu sarana utama. Pengguna media sosial di Indonesia saat ini sangat marak tidak hanya orang dewasa bahkan remaja pun sudah banyak menggunakannya, namun banyak remaja yang kurang teredukasi dalam penggunaan media sosial maka dari itu pentingnya edukasi terkait informasi dampak positif , dampak negatif dan aturan-aturan dalam penggunaan media sosial.

kkn-8

UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Adapun hal yang perlu dihindari dalam penggunaan Media Sosial Yaitu :
– Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
– Melanggar kesusilaan
– Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
– Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

kkn-1

Penulis : Devco Putro Prabowo
Lokasi : Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang
DPL : dr.Farmaditya Eka Putra, M.Si., Ph.D