Sosialisasi Terkait Pentingnya Akta Tanah
Semarang(28/07/2022) Di Indonesia terutama di Kota Semarang banyak rumah padat penduduk yang mayoritas tidak memiliki akta tanah kemudian mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak miliknya maka dari itu perlunya Akta Tanah sebagai Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.
Akta tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang tertera haknya, sedangkan sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang dibukukan dalam buku tanah tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (1) PP No. 37 Tahun 1998, bahwa akta PPAT mempunyai dua fungsi yaitu sebagai alat bukti perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan sebagai alat pendaftaran guna perubahan data pendaftaran tanah.Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT mendatangi kantor BPN. Mengajukan permohonan kepada PPAT. PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah. Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam.
Penulis : Devco Putro Prabowo
Lokasi : Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang
DPL : dr.Farmaditya Eka Putra, M.Si., Ph.D