STOP HOAX!!! MAHASISWA KKN UNDIP MELAKUKAN EDUKASI MENGENAI BAHAYA PENYEBARAN BERITA HOAX DAN JERAT HUKUMNYA
Semarang (05/08/2022) – Penyebaran berita hoax selama pandemi Covid-19 semakin merebak. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya berita hoax mengenai Covid-19 yang timbul karena ketidakpastian informasi sehingga banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk menyebarkan berita-berita bohong. Maraknya tingkat penyebaran berita hoax mengakibatkan banyak masyarakat terjebak dan menjadi korban atas informasi dan berita palsu yang bertebaran di internet. Tak jarang juga, tanpa sadar penerima berita hoax turut menyebarkan berita hoax tersebut sebelum mencari tahu kebenaran dari beritanya sehingga memperluas rantai penyebaran hoax. Hal itu jelas akan merugikan hak orang lain, yaitu hak asasi untuk mendapatkan informasi. Perlindungan hukum telah diberikan negara untuk menindak penyebaran berita hoax, salah satunya yaitu dengan pemidanaan sebagai akibat dari menyebarkan berita bohong. Untuk lebih membuka mata masyarakat terhadap bahayanya penyebaran berita hoax dan jerat hukumnya, mahasiswa KKN Undip 2022 memberikan edukasi mengenai penyebaran berita hoax. Edukasi tersebut dilakukan kepada masyarakat Kemijen dan juga melalui media poster yang kemudian ditempel di sekitar wilayah Kemijen.
Dengan dilakukannya edukasi ini, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat mengenai bahayanya penyebaran berita hoax sehingga mereka dapat lebih bijaksana dalam memilah berita online.
Nama Mahasiswa: Maria Angelin (11000119120027) – Fakultas Hukum
Nama Dosen KKN: Alfita Rahmayani, S.E., M.Ak.
Lokasi KKN: Kemijen, Semarang Timur