Sukses Ber-UMKM Melalui UU No.8 Tahun 1999 & UU No.11 Tahun 2018 Pasal 25

Sleman (05/08)-Usaha Kecil Mikro Menengah (selanjutnya disebut UMKM) merupakan industri yang berkembang dengan sangat cepat dan besar di Indonesia. Industri UMKM menjadi salah satu pilar perekonomian yang menggerakkan roda perekonomian di Indonesia. Hal tersebut didukung dengan fakta yang didapatkan dalam kajian dari kementerian perindustrian di mana sektor UMKM mengambil kontribusi mencapai kisaran 61 persen terhadap PDB nasional dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja.

IMG-20220806-WA0039

Meskipun demikian, sektor UMKM di Indonesia masih sangat identik dengan berbagai bisnis tradisional. Pada tahun ini, Menparekraf menjabarkan masih terdapat 77,3 persen UMKM belum terdigitalisasi, 83,32 persen belum berbadan hukum, 89 persen belum memiliki merek atau brand, dan Hak Kekayaan Intelektual. Kemudian 92,4 persen masih menggunakan modal sendiri atau belum mendapat akses pembiayaan dan 92,6 persen penghasilannya di bawah Rp1 juta perhari.

Dalam bisnis modern, suatu bisnis tidak dapat terlepaskan dari Merek dagang atau jasa karena Merek adalah identitas dari produk yang diperdagangkan. Sebagai identitas Merek merupakan suatu tanda pembeda antara produk barang atau jasa yang sejenis yang diperdagangkan oleh para pelaku usaha. Dengan adanya suatu Merek, maka konsumen juga dapat menentukan suatu pilihan dengan tidak adanya kebingungan.

Perlindungan merek di Indonesia menganut asas konstitutif (pendaftaran) dengan prinsip first to file. Artinya, Merek hanya mendapatkan perlindungan apabila Merek tersebut didaftarkan ke pemerintah melalui kementerian Hukum dan Ham dan dalam hal ini terdapat di Direktorat Kekayaan Intelektual. Apabila UMKM memiliki produk baik berupa barang maupun jasa dengan menggunakan suatu merek namun tidak didaftarkan, maka pelaku usaha UMKM tersebut kehilangan perlindungan hukum atas mereknya. Hal ini sejalan karena UMKM, sebagai suatu industri berskala kecil, masih menganggap bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukanlah merupakan hal yang penting. Padahal, menurut pandangan World Intellectual Property Rights (WIPO), UMKM memiliki banyak potensi untuk tumbuh kembang inovasi dan kreativitas atas produk. Namun, sayangnya kesadaran pengusaha UMKM akan pentingnya pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual untuk mendukung kegiatan usaha mereka masih rendah. Di sisi lain, identitas atau merek dagang sebagai salah satu wujud karya Intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa.

Berdasarkan permasalahan tersebut, mahasiswi KKN TIM II UNDIP 2022 (Erina Ananda Ridwan) memberikan sosialisasi terkait “Perlindungan Hukum Pelaku UMKM & Pengetahuan Hak Merek Usaha dalam E-Commerce” saat diadakannya pertemuan ibu-ibu PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) dan KWT (Kelompok Wanita Tani) di Padukuhan Jurangjero. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan cara menyampaikan materi secara langsung menggunakan media edukasi berupa brosur yang berisikan informasi mengenai perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha dan UU No.11 tahun 2018 Pasal 25 terkait Hak Merek.

IMG-20220806-WA0042

Secara keseluruhan, program kerja monodisiplin ini mendapatkan respon yang baik dari seluruh sasaran. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMKM memiliki kesadaran dan kemauan untuk senantiasa beritikad baik dalam menjalankan usahanya, serta memiliki pengetahuan mengenai pentingnya mendaftarkan hak merek dari produk usahanya.

Penulis : Erina Ananda Ridwan/11000119130206/Ilmu Hukum/Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Lokasi KKN : Padukuhan Jurangjero, Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta
DPL : Ir. Kustopo Budiraharjo, M.P.
TIM II KKN UNDIP Periode 2021/2022