Dukung Target Jokowi Dalam Percepatan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Mahasiswa KKN Undip Melakukan Edukasi dan Pendampingan dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku UMKM

Whats-App-Image-2022-08-10-at-17-07-46

Semarang (22/07/2022). Salah satu bentuk kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perekonomian yaitu dengan mendirikan Usaha kecil Mikro Menengah (UMKM), karena dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk dapat berwirausaha meskipun dengan modal usaha yang terbilang rendah. Jumlah UMKM setiap tahunnya mengalami peningkatan dengan berbagai jenis bidang usaha, salah satunya yaitu pelaku UMKM di lingkungan RW 09 Kelurahan Pedurungan Tengah. Berdasarkan data, jumlah UMKM di lingkungan RW 09 Kelurahan Pedurungan Tengah pada tahun 2022 mencapai lebih dari 20 UMKM dengan jenis bidang usaha yang beragam, mulai dari bidang kuliner, otomotif, fashion, jasa, dll.

Dengan potensi UMKM di lingkungan RW 09 Kelurahan Pedurungan Tengah yang cukup besar, tentunya menjadi nilai tambah bagi masyarakat sekitar, akan tetapi di samping memiliki kelebihan, terdapat pula kekurangan yang mengarah kepada permasalahan terutama terkait dengan bidang perizinan. Permasalahan tersebut yaitu, masih terdapat beberapa pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan sebuah identitas untuk para pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha. Dengan sebagai identitas, maka suatu usaha yang belum memiliki NIB dapat diibaratkan tidak sah secara hukum karena tidak memiliki izin usaha dan tidak pula mendapat perlindungan hukum.

Selain menjadi sebuah identitas, terdapat beberapa manfaat atau keuntungan yang ditawarkan dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM antara lain sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hak akses kepabeanan, mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha, kemudahan pendampingan dalam pengembangan usaha, kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan non bank, dll. Terkait dengan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah telah menyediakan sebuah pelayanan secara online dengan mudah melalui Online Single Submission (OSS).Website OSS dibentuk dengan tujuan untuk mempermudah dan mempersingkat proses pembuatan perizinan usaha sesuai dengan standar pelayanan. Penerbitan NIB melalui OSS telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021, baru terdapat 2,6 juta pelaku UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari 64 juta pelaku UMKM. Angka tersebut menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan yang cukup signifikan, maka dari itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa NIB menjadi sebuah keharusan yang dimiliki oleh pelaku usaha terutama pelaku usaha Mikro Kecil. Dalam hal ini Jokowi menargetkan 100 rb Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) setiap harinya.

Whats-App-Image-2022-08-10-at-13-21-49-1

Melihat permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Undip melaksanakan program kerja yang sesuai untuk membantu mengatasi permasalahan yang ada yaitu dengan melakukan edukasi dan pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha bagi pelaku UMKM. Program ini telah dilaksanakan pada hari Jumat-Sabtu, 22-23 Juli 2022 secara door to door di lingkungan RT 02 dan RT 07/RW 09 Pedurungan Tengah dengan target sasarannya yaitu 5 (lima) pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Program ini diawali dengan penyampaian materi berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui modul panduan yang di dalamnya memuat informasi seputar Nomor Induk Berusaha (NIB), cara membuat permohonan, berkas yang dibutuhan dalam mengajukan permohonan, cara mengecek Nomor Induk Berusaha (NIB), dll. Setelah pemaparan materi, pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) baru dapat dilaksanakan. Dalam mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB), berkas yang dibutuhkan meliputi KTP, BPJS, NPWP, nomor telephone, dan alamat email. Dengan pengajuan melalui sistem online, Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diterbitkan dalam waktu singkat. Pelaku UMKM yang didampingi dalam pendaftaran NIB merasa senang karena sudah dibantu dalam pembuatan NIB sebagai salah satu syarat legalitas pendirian usaha.

Whats-App-Image-2022-08-10-at-17-07-49

Pelaksanaan program ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pelaku UMKM terutama yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu juga diharapkan mampu memudahan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya dan membantu pemerintah dalam mencapai target penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penulis : Fiorentina Miftha Rahadevi (Ilmu Hukum-Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
DPL : Dr. Rr. Karlina Aprilia Kusumadewi, S.E., M.Sc., Ak.
Lokasi KKN : Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang