Maraknya Fenomena Cyberbullying, Mahasiswa KKN Tim II Undip Perkenalkan Literasi Digital Sebagai Bekal Bijak Dalam Bermedia Sosial

Semarang (11/08/2022). Situasi semakin meningkatnya cyberbullying menjadi fenomena yang menguat di Indonesia. Cyberbullying atau perundungan di dunia maya merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja, bertujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain sehingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok. Berdasarkan hal tersebut, Amara Audy Salsabila (20) mahasiswa KKN Tim II Undip 2021/2022 yang berasal dari Fakultas Hukum melaksanakan kegiatan program kerja monodisiplin dengan tema “Edukasi Literasi Digital dalam Rangka Pencegahan Cyberbullying” pada hari Sabtu (06/08/2022).

Program tersebut didasarkan pada empat kompetensi utama literasi digital yaitu Memverifikasi, Mengevaluasi, Memproduksi dan Berpartisipasi yang ditujukan kepada Karang Taruna RT 06 RW 13 Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang untuk membangun kesadaran dan solidaritas publik di dunia digital serta membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif dan kritis di era industri 4.0.

6d094cf1-a645-45cf-96b4-f620117a85a7

Dalam pelaksanaan program monodisiplin tersebut, mahasiswa juga mengajak Karang Taruna sebagai pengguna media sosial untuk aktif mengingatkan pihak lain yang menjadi pelaku cyberbullying dan melaporkan konten negatif yang ditemukan di media sosial kepada pihak yang berwenang dengan cara mengirim URL link konten tersebut ke situs aduankonten.id yang merupakan portal layanan publik terintegrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan dilaksanakannya edukasi literasi digital yang ditujukan pada Karang Taruna RT 06 RW 13 diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mewujudkan internet sehat di dalam lingkungan Kelurahan Tambakaji terutama bagi pengguna media sosial dimana kegiatan mengakses informasi secara online dapat bermanfaat bagi yang mengaksesnya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Amara Audy Salsabila (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, MM, MA
Lokasi KKN : Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
KKN TIM 2 2021/2022 Universitas Diponegoro