Lepas, Gunting, Buang: Prosedur Melepas Masker Sekali Pakai
Pada hari Selasa (26/07/2022), Mahasiswi KKN TIM II Kelompok 57 Universitas Diponegoro 2021/2022 melaksanakan program kerja Monodisiplin dengan cara melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi mengenai “Lepas, Gunting, Buang: Prosedur Melepas Masker Sekali Pakai” Yaitu gerakan pendampingan pentingnya prosedur melepas masker sekali pakai dengan cara melepas, gunting dulu, lalu buang di tempat sampah, serta penjelasan bahaya yang dapat ditimbulkan apabila prosedur tidak dijalankan. Pandemi ini tidak hanya berdampak pada semua orang tanpa memandang usia, gender, ataupun ras. COVID-19 dapat tertular kepada siapapun bahkan yang sudah menaati protocol Kesehatan. Dengan adanya COVID-19, masyarakat diharuskan untuk menggunakan masker kemanapun mereka pergi. Oleh karena itu, pemakaian masker sangatlah meningkat drastis, khususnya masker sekali pakai. Dengan ini, mahasiswi KKN Undip memberi edukasi terkait bahayanya sampah masker sekali pakai apabila tidak dibuang sesuai dengan prosedur menggunting dahulu kaitan masker, lalu wajib dibuang ke tempat sampah. Masker bekas pakai akan menularkan virus yang menempel apabila dibuang ke sembarang tempat, dan tali-tali masker yang tidak digunting akan membahayakan ekosistem. Sosialisasi ini menjadi salah satu usaha untuk menyukseskan program SDGs Poin 3 yaitu kesehatan yang baik dan kesejahteraan.
Program sosialisasi ini dilaksanakan dengan media leaflet secara door-to-door di wilayah RT 02 Kelurahan Srondol Wetan. Kegiatan diawali dengan perkenalan Mahasiswi kepada warga setempat yang dibantu oleh Bapak Riyanto dan Ibu Indra selaku Ketua RW 02 Kelurahan Srondol Wetan kemudian Mahasiswi menjelaskan secara saksama mengenai isi leaflet yang dibagikan. Adapun fungsi leaflet tersebut adalah untuk mempermudah penjelasan dan materi lisan yang diberikan dan sebagai media pengingat yang nantinya akan ditempel di mading wilayah tersebut. Materi yang disampaikan memuat terkait bagaimana cara melepas masker sekali pakai dan bagaimana cara mengolah limbah dari masker tersebut.
Pelaksanaan kegiatan ini disambut baik oleh para peserta sosialisasi terlihat dari beberapa pertanyaan yang diajukan, mengingat bahwa topik yang dibawakan memiliki relevansi terhadap keseharian mereka.
Penulis : Luthfia Aisyah Luqman (Fakultas Hukum – Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan : Imam Setyawan, S. Psi., M.A.
Lokasi : Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip