CEGAH STUNTING! MAHASISWA KKN UNDIP EDUKASI CARA PENCEGAHAN STUNTING SECARA EFEKTIF
Semarang (16/07/2022) – Menurut World Health Organization (WHO), stunting adalah gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan oleh gizi buruk, infeksi yang berulang, dan simulasi psikososial yang tidak memadai. Permasalahan stunting di Indonesia.menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan yang tepat. Berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada tahun 2019, prevalensi stunting di Indonesia mencapai 27,7%. Artinya, sekitar satu dari empat anak balita (lebih dari delapan juta anak) di Indonesia mengalami stunting. Angka tersebut masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan ambang batas yang ditetapkan WHO yaitu 20%.Dalam upaya penanganan stunting di Indonesia, pemerintah sendiri sudah menargetkan Program Penurunan Stunting menjadi 14% pada tahun 2024.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan pada 2021, dari 44.058 balita di Kota Semarang, 3,1 persennya atau sekitar 1.367 anak yang tersebar di 153 kelurahan di Kota Semarang tercatat mengalami stunting . Penyebab kasus stunting di Kota Semarang ini disebabkan faktor ekonomi dan edukasi terkait gizi, karena masih banyak orangtua yang kurang mengetahui mengenai higienitas dan pengetahuan mengenai kesehatan serta gizi.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Nadine (20), Faiz (21), Wardah (21) mahasiswa Fakultas Hukum, Fitri (21) mahasiswa Fakultas Peternakan dan Pertanian, Ivan (23) dan Andika (21) mahasiswa Fakultas Sains dan Matematika, Ghozy (21) mahasiswa Vokasi, yang merupakan anggota TIM KKN II Universitas Diponegoro periode 2022 yang berlokasi di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang memberikan Edukasi Pencegahan Stunting di Kelurahan Karangturi yang diberikan pada saat pelaksanaan posyandu di RW 03 yang berisi Pentingnya Pemenuhan Hak Anak Sebagai Pencegahan Stunting (Nadine), Tinjauan Hukum terhadap Upaya Pencegahan Stunting menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif (Wardah), Sumber Protein Hewani untuk MPASI Anak dalam Mencegah Stunting (Fitri), pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam perlindungan anak di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 (Faiz), pemberian data terkait mengenai jumlah anak yang mengalami stunting di Indonesia (Ivan), cacingan sebagai salah satu penyebab stunting (Andika). Dalam kegiatan sosialisasi dibuat poster yang dapat membantu para ibu-ibu untuk memahami cara pencegahan stunting secara sederhana.
Ibu-ibu yang hadir di posyandu sangat antusias dengan pemaparan yang diberikan oleh mahasiswa KKN Undip karena memberikan pengetahuan dan ilmu yang baru bagi ibu-ibu. Bu Agung (56) selaku ketua posyandu RW 3 menuturkan “Kegiatan sosialisasi yang dilakukan sangat bermanfaat bagi ibu-ibu dalam mencegah stunting, karena memberikan wawasan yang baru bagi kami, semoga kedepannya tidak terjadi stunting di wilayah kita”. Dari kegiatan sosialisasi diharapkan kedepannya kawasan Karangturi bebas stunting.
Penulis: Kelompok 2 Tim II KKN Undip 2022 Kel. Karangturi
Editor: Abdi Sukmono S.T., M.T
Lokasi: Kelurahan Karangturi, Kota Semarang