KELOMPOK TIM II KKN UNDIP MELAKUKAN SOSIALISASI TENTANG PENCEGAHAN KDRT UNTUK KESEHATAN MENTAL YANG LEBIH TERJAGA KEPADA IBU-IBU PKK KELURAHAN BULUSTALAN

Bulustalan, Semarang (07/08/2022) – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga memang menjadi suatu hal yang tertutup karena merupakan permasalahan internal keluarga masing-masing orang. Kekerasan dalam rumah tangga biasa terjadi pada kaum wanita karena di Indonesia sendiri sistem sosial patriarki masih diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Maraknya kasus KDRT di Semarang banyak terjadi terutama selama Pandemi Covid-19. Banyak faktor yang bisa menyebabkan KDRT tersebut terjadi misalnya, faktor ekonomi yakni suami/istri terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kurangnya komunikasi, ketidakmampuan suami/istri mengendalikan emosi dan sebagainya.

Whats-App-Image-2022-08-11-at-10-00-31-AM

Melihat kasus KDRT yang marak terjadi di Semarang, maka kami selaku kelompok tim II KKN Undip di Kelurahan Bulustalan berinisiatif untuk melakukan “Sosialisasi Tentang Pencegahan KDRT Untuk Kesehatan Mental Yang Lebih Terjaga”. Sekaligus mensosialisasikan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 pukul 15.30 WIB-selesai di Kelurahan Bulustalan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh ibu-ibu PKK karena bersamaan dengan salah satu program kerja oleh tim Pokja 1 Kelurahan Bulustalan. Alasan kami melakukan kerja sama dengan program kerja kelurahan karena meningat PKK sebagai perpanjangan tangan dalam penyampaian informasi dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sehingga terciptanya keluarga yang sejahtera.

Whats-App-Image-2022-08-11-at-10-00-30-AM

Rangkaian acara dilaksanakan setelah adanya rapat koordinasi ibu-ibu PKK, dimulai pada pukul 15.30 WIB. Acara sosialisasi dipaparkan oleh kelompok kkn tim II Undip yang berasal dari Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi. Alasan kami melakukan program kolaborasi karena dirasa perlu melakukan adanya sosialisasi dari sudut pandang hukum sekaligus psikologi. Kegitan sosialisasi diikuti dengan khidmatdan seksama oleh para ibu-ibu PKK sebagai partisipan. Acara tersebut berlangsung selama kurang lebih 15-20 menit dan di akhir pemaparan materi terdapat sesi tanya jawab untuk para partisipan agar adanya komunikasi dua arah yang terjadi selama sosialisasi berlangsung. Selain itu, kami juga memberikan saran apabila terjadi kekerasan yang tidak dapat ditolerir yakni dengan cara memberitahu info layanan secara gratis melalui DP3A Semarang (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan alternatif untuk mengunjungi psikolog/psikiater yang berbayar.
Setelah semua program dilaksanakan pada Minggu 7 Agustus 2022 berjalan dengan baik dan antusias yang tinggi dari para partisipan, kemudian diakhiri dengan foto bersama.

Nama : Dian Qonita Aristawati
Fakultas : Hukum
DPL : Muhammad Arief Zuliyan, S.IP., LL.M.
Lokasi : Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang