MARI CEGAH NARKOBA SEJAK DINI #SAY NO TO DRUGS!!!
Narkoba menurut UU Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Maka dari itu pemakaian narkoba memerlukan peraturan yang ketat dan mampu menjaga penggunaan zat narkotika sesuai dengan kebutuhannya.
Kasus Narkoba di Sumatera Selatan terus mengalami tren peningkatan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Berdasarkan data dari BNN Sumsel dari tahun 2020 terdapat kasus sebanyak 2.135 kasus, tahun 2021 meningkat menjadi 2.790 kasus, dan sampai per Mei 2022 terdapat kasus baru sebanyak 156 kasus. Wilayah kota Palembang merupakan wilayah yang menyumbang pelaku paling banyak, khususnya untuk peredaran ganja, sabu, dan pil ekstasi. Data BNN menunjukan fakta bahwa peredaran narkoba beredar di berbagai lapisan masyarakat, kebanyakan pemakai narkoba dari kalangan remaja dan pekerja.
Kelurahan Sukajaya merupakan wilayah yang menjadi pusat kota Palembang yang dimana mobilisasi dan interaksi masyarakat lebih dinamis. Wilayah Kelurahan Sukajaya yang terdiri dari gedung perkantoran, serta dekat dengan jarak bandara International Sultan Mahmud Badaruddin II, dan berbagai pelaku usaha Cafe dan restaurant menjadi kawasan yang mudah dijangkau oleh masyarakat luar. Hal ini sebenarnya mampu membuat potensi penggunaan dan penyebaran barang-barang seperti narkoba lebih tinggi. Perlu nya suatu sosialisasi atau penyuluhan sebagai bentuk pengawasan dan pendidikan terkait bahaya nya penggunaan narkoba.
PENULIS : NURUL ADELIA PUTRI HASIBUAN
DPL : Dr. Ir. Eny Fuskhah., M.Si