KELOMPOK TIM II KKN UNDIP MELAKUKAN PEMBAGIAN EBOOK DAN POSTER “ANTISIPASI KENAKALAN REMAJA DENGAN KECERDASAN EMOSI” DALAM MEMBANTU MENGEDUKASI SEKALIGUS MENURUNKAN KASUS KENAKALAN REMAJA DI BULUSTALAN
Bulustalan, Semarang (30/07/2022) – Kenakalan remaja adalah tingkah laku yang melampaui batas toleransi orang lain atau lingkungan sekitar serta suatu tindakan yang dapat melanggar norma-norma hukum. Secara sosial sehingga remaja ini dapat mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang. Frekuensi peningkatan kenakalan remaja terus meningkat, terutama selama pandemi Covid-19. Hal ini akan merugikan bangsa Indonesia karena remaja saat ini adalah pemimpin pada saat Indonesia berada pada bonus demografi tahun 2025. Oleh karena itu, permasalahan ini harus segera ditangani secara bersama-sama. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kenakalan remaja, yaitu: (1) identitas, (2) kontrol diri, (3) usia, (4) jenis kelamin, (5) harapan terhadap pendidikan dan nilai-nilai di sekolah, (6) proses keluarga, (7) pengaruh teman sebaya, (8) kelas sosial ekonomi, dan (9) kualitas lingkungan sekitar tempat tinggal (Santrock, 2007). Di samping faktor-faktor tersebut, berdasarkan temuan penelitian sebelumnya religiusitas juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kenakalan remaja.
Melihat adanya hasil survei dari 4 RW di Kelurahan Bulustalan, masih ditemukan adanya kenakalan remaja. Selain itu, RW 2 juga sangat tertarik jika terdapat program kerja mengenai kenakalan remaja. Sehingga, dibutuhkan adanya pemberian edukasi untuk menekankan, menurunkan, dan mencegah adanya kenakalan remaja (juvenile delinquency) agar SDGs nomor 3 (good health and well-being; memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia) pun dapat tercapai. Kami selaku mahasiswa tim II KKN Undip yang berasal dari Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi berinisiatif untuk berkolaborasi dalam melaksanakan program kerja monodisiplin mengingat penting adanya penyampaian informasi dan pengetahuan dari sudut pandang hukum sekaligus psikologi.
Kemudian, kami melakukan pembagian e-book dan poster kepada Karang Taruna Kelurahan Bulustalan di akhir pemaparan materi program kerja multidisiplin yakni “Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Bulustalan”. Alasan kami melakukan program kerja multidisiplin di hari yang sama karena saling berkaitan yang mana terkait penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu kenakalan remaja yang harus diantisipasi dengan kecerdasan emosi. Selain itu, alasan kami menargetkan karang taruna sebagai partisipan karena melihat mereka sebagai agent of change sekaligus generasi penerus bangsa agar nantinya dapat hidup secara normal dan sejahtera dari segi fisik dan psikisnya.
Setelah semua program dilaksanakan pada Sabtu 30 Juli 2022 berjalan dengan baik dan antusias yang tinggi dari para partisipan, kemudian diakhiri dengan foto bersama dan penempelan poster di karang taruna Kelurahan Bulustalan.
Nama : Dian Qonita Aristawati
Fakultas : Hukum
DPL : Muhammad Arief Zuliyan, S.IP., LL.M.
Lokasi : Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang