“STOP KDRT TERHADAP IBU DAN ANAK!” MAHASISWI KKN UNDIP MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAKAN KDRT SERTA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KDRT
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi “Stop KDRT Terhadap Ibu dan Anak!”
Sukapura, DKI Jakarta (15/07) – Keluarga merupakan tempat untuk mendapatkan perlindungan atau berlindung bagi setiap anggotanya, keluarga juga merupakan tempat yang mendorong ketenangan pikiran dan kehangatan. Namun, tidak setiap orang memiliki keberuntungan untuk merasakan perlindungan dan kehangatan dalam suatu keluarga. Hal ini didasarkan dengan adanya tindakan kekerasan yang sering kali terjadi dalam lingkungan keluarga atau disebut dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus KDRT di DKI Jakarta selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data SIMFONI PPA, terhitung pada periode 1 Januari 2022 hingga saat ini tercatat sebanyak lebih dari 1.200 kasus tindakan kekerasan, terdapat 789 korban merupakan perempuan dan 451 korban anak-anak.
Melihat tingginya kasus KDRT, mendasari Saya sebagai anggota KKN Tim II 2022 Universitas Diponegoro bernama Kadek Nindhia Gita Putri tertarik untuk memilih program kerja “Stop KDRT Terhadap Ibu dan Anak!”. Program kerja ini sesuai dengan SDGs Nomor 5 berkaitan dengan kesetaraan gender yang di dalamnya terdapat pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya pencegahan tindakan KDRT di Indonesia dalam perlindungan hukumnya didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Media Edukasi Kegiatan Sosialisasi “Stop KDRT Terhadap Ibu dan Anak!”
Program kerja ini berupa sosialisasi yang dilakukan dengan metode door to door atau dari rumah ke rumah, dikarenakan belum aktifnya kegiatan lingkungan warga RT 009 Kelurahan Sukapura akibat dampak dari terjadinya Pandemi COVID-19. Menurut Saya, metode ini cukup efektif dikarenakan kita dapat mengukur apakah target sasaran edukasi memahami materi yang diberikan atau tidak. Dalam sosialisasi ini Saya menggunakan poster sebagai media edukasi, yang di dalamnya berisikan informasi terkait pengertian KDRT, bentuk-bentuk KDRT, pencegahan terjadinya KDRT, perlindungan hukum terhadap korban KDRT, serta dicantumkan pula kontak-kontak lembaga atau pihak yang berwenang untuk seseorang melakukan konsultasi atau melapor apabila terjadi suatu tindakan KDRT.
Diharapkan dengan adanya sosialiasi “Stop KDRT Terhadap Ibu dan Anak!” dapat menurunkan kasus KDRT, serta mencegah terjadinya kasus-kasus lainnya, sehingga dapat terciptanya lingkungan keluarga yang aman dan hangat, serta terhindar dari tindakan kekerasan.
Penulis : Kadek Nindhia Gita Putri – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing : Arwinda Nugraheni, S.KM., M.Epid.
Lokasi KKN : RW 06, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara