Mahasiswa TIM II KKN 2021/2022 Universitas Diponegoro Berikan Penyuluhan Tentang Pentingnya Perizininan PIRT Bagi Pelaku UMKM Di Wilayah Kelurahan Kedungmundu.

Semarang (11/08/2022) – Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, sertifikasi izin PRT dikeluarkan dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh Industri Rumah Tangga. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Oleh sebab itu, setiap perusahaan wajib mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
PIRT merupakan nomor izin yang harus dicantumkan pada kemasan produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat. Izinnya hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. Adapun, fungsi dan tujuan dari PIRT sebagai jaminan bagi para konsumennya terkait produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri. Para pengusaha UKM atau UMKM tersebut akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu, melalui Dinas Kesehatan setempat. Penyuluhan dari Dinas Kesehatan tersebut biasanya diadakan tiga bulan sekali, atau pun menunggu peserta lainnya secara kolektif.

S-4595754

Saya, Ardiansyah Rizal Azhari sebagai Mahasiswa Tim II KKN UNDIP di Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang. Melakukan program kerja monodisiplin penyuluhan tentang “Pentingnya Perizininan PIRT Bagi Pelaku UMKM Di Wilayah Kelurahan Kedungmundu”. Program sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai pentingnya perizinan PIRT kepada pelaku UMKM di Kelurahan Kedungmundu. Selain itu, pelaksanaan program ini juga menjadi wujud implementasi SDGs nomor 9 yakni terkait dengan industri dan inovasi.

S-4595755-2

Program dilaksanakan pada minggu kelima pelaksanaan KKN, yakni tepatnya pada hari Selasa, 02 Agustus 2022. Penyuluhan ini dilakukan kepada UMKM Es Kelapa Muda Galunggung yang terletak di RW. 02 Kelurahan Kedungmundu. Program sosialisasi ini dilakukan secara langsung di lokasi warga pelaku UMKM. Program ini memberikan wawasan dan pengetahuan tentang. Sosialisasi ini dimulai dari memberikan penjelasan singkat mengenai PIRT, berbagai fungsi dan manfaat, serta bagaimana tata cara pendaftaran PIRT melalui dinas kesehatan. Pemaparan materi kali ini disampaikan melalui poster interaktif, yang memuat beberapa materi yang sudah dikatakan di atas. Dan juga tidak lupa memberikan poster ke pelaku UMKM di wilayah Kedungmundu. Diharapkan dengan adanya program kerja monodisplin penyuluhan tentang pentingnya perizinan PIRT ini dapat menambahkan wawasan dan kesadaran pelaku UMKM di sekitar lokasi wilayah KKN mahasiswa saat ini.

Penulis : Ardiansyah Rizal Azhari/Fakultas Hukum – Universitas Diponegoro
DPL : Imam Setyawan, S.Psi., M.A.