Mahasiswa KKN Undip Ajak pedaganng waspadai pinjaman online illegal

Semarang, Petompon (10/8/22). Pinjaman online merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui system elektronik. Maraknya pinjaman online illegal akhir-akhir ini semakin meresahkan warga dimana oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dan kondisi ekonomi warga yang sedang tidak stabil terlebih pasca pandemi covid 19.

Kasus Pinjaman online illegal di Indonesia masih dapat dikatakan tinggi karena berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa pada akhir tahun 2019 terdapat 1.493 pinjaman online illegal. Kemudian pada tahun 2020 terdapat 1.026 kasus pinjaman online illegal di Indonesia. Lalu data terbaru dari OJK pada akhir tahun 2021, terdapat 593 kasus pinjaman online ilegal. Meskipun dari tahun ke tahun kasus pinjaman online ilegal menurun drastis, edukasi kepada masyakat tentang adanya pinjaman online ilegal tetap sangat penting karena dampaknya sangat meresahkan bagi korban.

Berdasarkan data tersebut maka, mahasiswa KKN Undip membuat sosialisasi tentang bahaya Pinjaman online illegal yang dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Agustus 2022 kepada para pedagang di sekitaran Kelurahan Petompon.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dibawakan pada hari itu antara lain pengertian dari pinjaman online, ciri pinjaman online yang illegal, tips jika terlanjur terjerat pinjaman online illegal, bagaimana cara mengecek legalitas pinjaman online, tips menghindari pinjaman online illegal, dan apa saja hak konsumen. Selain melakukan sosialisasi kepada pedagangan kaki lima disekitar Kelurahan Petompon, mahasiswa KKN juga memberikan poster yang bisa dijadikan sebagai bahan edukasi. Dari kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan pedagang kaki lima disekitar Kelurahan Petompon diharapkan pedagang atau masyarakat menjadi paham betapa bahaya dampak dari pinjaman online illegal serta dapat membedakan antara pinjaman online illegal dan yang legal.

Whats-App-Image-2022-08-11-at-12-47-13-AM
Penulis: Helmi Saputra Fitra Kusuma

DPL : Dr. Eng. Agus Setyawan S. Si. M. Si.

Lokasi : Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang