Gerakan Karang Taruna Kampung Pedurenan: Penyelenggaran Grand Design Organisasi Karang Taruna
Harjamukti, Depok (23/7/2022)) Karang Taruna di wilayah RW. 02 memiliki potensi sumber daya yang sangat baik. Kepengurusan, kegiatan, dan komunikasi terjalin dengan baik akan tetapi ada beberapa permasalahan selama 2 tahun terakhir seperti pembatasan sosial dikarenakan COVID-19 dan juga permasalahan internal . Kehadiran tim KKN Undip memberikan stimulus untuk organisasi ini agar anggota organisasi memiliki kesiapan berorganisasi.
Tim KKN melakukan diskusi dengan ketua Karang Taruna. Dari hasil diskusi, kami berinisiatif membuat Grand Desain Organisasi (GDO) yang memuat penjelasan terkait Karang Taruna dan payung hukum Karang Taruna di Indonesia yaitu Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 terkait dengan bagaimana fungsi penuh untuk menjalankan karang taruna. Sehingga kedepannya adanya suatu harapan untuk masyarakat dalam adanya organisasi perangkat wilayah yang memiliki SK dari kelurahan Harjamukti.
Penulis : Glenn Armartya Bagaskara (Fakultas Psikologi/Psikologi)
NIM : 15000119140303
DPL :Asri Nurdiana, S.T., M.T.
Lokasi KKN : RW 02, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat