Hati-Hati Jebakan Pinjaman Online Ilegal! Imbauan dan Sosialisasi Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Perihal Penggunaan Pinjaman Online
Gambar 1. Kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakat
Kaligawe, Semarang (25/07/2022). Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro dari Fakultas Hukum telah melaksanakan program Sosialisasi Kewaspadaan Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakat di Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Kegiatan ini dilakukan secara door to door, yaitu mengunjungi tempat tinggal perwakilan dari warga setempat secara bergantian. Kegiatan berupa penyampaian materi dan sesi tanya-jawab kepada masyarakat yang bersedia mendapat penyuluhan. Program ini melibatkan perwakilan Ibu-Ibu PKK di wilayah RW 06, pelaku usaha UMKM dari wilayah RW 01 dan RW 06, serta Ketua Karang Taruna dari wilayah RW 08.
Gambar 2. Materi Booklet Waspada Pinjaman Online Ilegal
Salah satu perkembangan yang pesat terjadi di dunia saat ini adalah pada bidang teknologi dan informasi yang menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk menghadapinya, hal ini bukanlah menjadi halangan tetapi harus disambut dengan semangat bersaing. Dalam perkembangan Fintech (financial technology) atau teknologi keuangan yang dapat memudahkan nasabah dalam bertransaksi, namun juga membuat masyarakat tidak menutup kemungkinan banyak yang bisa menjadi korban akibat terjerat tingginya bunga pada pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan semakin meningkatnya keterbutuhan masyarakat dengan kemudahan menghasilkan uang, tentunya dapat menimbulkan masalah jika peminjam tidak yakin tentang peraturan dan konsekuensi hukum daripada meminjam uang secara online.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi dengan salah satu tri dharma perguruan tingginya yaitu pengabdian masyarakat, maka hal ini diwujudkan dalam penerjunan mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2020/2021. Pada tahun ini KKN Universitas Diponegoro mengusung tema “Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs)”.
Sesuai dengan poin 16 Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) yaitu untuk mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level, maka salah satu targetnya ialah menghentikan rasa tidak aman dalam pertumbuhan ekonomi serta perlunya suatu tindakan dalam melindungi mereka yang berada dalam risiko atau terhadap suatu tindak kejahatan. Oleh karena itu, program monodisiplin mengenai waspada terhadap pinjaman online ilegal, salah satunya sendiri bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi masyarakat mengenai Pinjaman Online (PINJOL) serta untuk menghindari adanya praktek pinjaman online ilegal yang ada agar masyarakat tidak terjebak nantinya.
Gambar 3. Output Poster Waspada Pinjaman Online Ilegal
Mengacu kepada kebijakan serta himbauan mengenai kewaspadaan pinjaman online ilegal yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2021/2022 mengadakan Sosialisasi Kewaspadaan Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakat di Kelurahan Kaligawe, Gayamsari, Semarang. Kegiatan tersebut diberikan dengan pemaparan singkat materi yang disalurkan melalui booklet digital berbentuk pdf. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai pengenalan pinjaman online, kekurangan dan kelebihan pinjaman online, dasar hukum yang mengatur pinjaman online di Indonesia, perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, cara mengetahui ciri – ciri pinjaman online ilegal, penjelasan contoh kasus pinjaman online ilegal yang pernah terjadi di masyarakat, serta tips dalam menghindari pinjaman online ilegal. Masyarakat juga diedukasi mengenai bagaimana hal yang harus diterapkan atau tindakan preventif apabila mengetahui indikasi pinjaman online yang ilegal, kemudian bagaimana pengecekan terhadap perusahaan pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar di OJK, serta prosedur pelaporan terhadap pihak berwajib apabila menjadi korban dari pinjaman online ilegal.
Gambar 4. Kegiatan Penyerahan Output Poster Program Sosialisasi Kepada Masyarakat
Keberjalanan kegiatan tersebut disambut cukup antusias oleh warga Kelurahan Kaligawe, beberapa dari mereka memang telah sering mendengar berita mengenai korban pinjaman online ilegal namun ada juga yang baru mengetahui permasalahan tersebut. Para warga juga menyebutkan mereka lebih sering menggunakan peminjaman uang konvensional melalui bank. Setelah adanya penyuluhan ini, para masyarakat juga penasaran dan bertanya mengenai adanya layanan pinjaman online tersebut. Oleh karena itu, selain memberikan pemaparan dan file booklet materi mengenai pinjaman online, maka mahasiswa juga memberikan poster sebagai output kegiatan ini yang dibagikan secara online juga serta disebarkan melalui chat/group whatsapp warga masyarakat Kaligawe.
Gambar 5. Kegiatan Penempelan Output Poster di wilayah sekitar Kelurahan Kaligawe
Dengan telah dilaksanakannya program ini, masyarakat diharapkan dapat mampu meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pinjaman online yang aman dan legal. Selain itu, diharapkan supaya masyarakat dapat menerapkan perilaku lebih produktif dalam melakukan pinjaman sehingga tidak konsumtif demi memenuhi keinginan dan kebutuhannya sehari-hari, serta membantu meningkatkan minat masyarakat sebagai konsumen pada produk pinjaman online legal di bidang financial technology.
Penulis : Fatasya Prakasita (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL : Ilham Ainuddin, S.AB., M.Si
KKN Tim II 2021/2022 Universitas Diponegoro, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang