BERSAMA MAJUKAN UMKM SRONDOL KULON : Mahasiswa KKN Tim II Undip Memberikan Edukasi Mengenai Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM
Semarang (01/08/22) – Merek merupakan salah satu hal yang penting dalam UMKM karena merek dianggap memiliki nilai yang sama dengan sebuah reputasi dari UMKM tersebut. Merek merupakan wajah dari suatu usaha. Dalam dunia perdagangan merek mempunyai peranan yang penting, karena dengan merek yang terkenal maka akan dapat mempengaruhi keberhasilan suatu usaha terutama dalam hal pemasaran. Apabila mendaftarkan merek, maka pelaku UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis karena pemilik merek baru akan memperoleh hak atas merek setelah mereknya terdaftar.
Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Perlindungan merek diberikan manakala terjadi suatu pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak terhadap suatu merek. Sehingga akibat hukum yang timbul apabila tidak didaftarkannya suatu merek adalah pemilik merek tidak bisa mendapatkan hak atas merek dan merek tersebut tidak dapat dilindungi negara.
Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II Undip bernama Denissa Putri Sih Anggiasari melakukan sosialisasi bersama beberapa pelaku UMKM di RW 2 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat, 1 Agustus 2022 yang berfokus kepada pemilik kios-kios UMKM di RW 2 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pelaksanaan program kerja ini berupa penjelasan dan pemberian poster mengenai dasar hukum pendaftaran merek, tata cara atau prosedur pendaftaran merek, prosedur dan biaya yang harus dibayarkan pelaku UMKM jika ingin mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara online.
Dengan adanya program kerja ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang baru bagi pelaku UMKM khususnya kios-kios yang ada di sekitaran Kantor Kelurahan Srondol Kulon (RW 2) . Pelaku UMKM juga berharap usaha yang mereka jalankan akan semakin berkembang setelah nantinya mereka mendaftarkan merek.
Penulis : Denissa Putri Sih Anggiasari, Fakultas Hukum
DPL : Retna Hanani, S.Sos., MPP