Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Kenalkan Resep Ramuan Obat Herbal untuk Berbagai Penyakit dari Tanaman TOGA
Gajahmungkur (25/07) Upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dengan obat herbal/ tradisional sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu. Hal tersebut tertera pada Pasal 1 Ayat 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional (misalnya obat herbal) adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan ditetapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Sebagai upaya mendukung program Kelurahan Gajahmungkur untuk menanam tanaman obat keluarga (TOGA) di setiap RT dan mendukung pilar pertama Sustainable Development Goals (SDGS) yaitu pilar pembangunan sosial dan poin ketiga yaitu kehidupan sehat dan sejahtera. Tim KKN yang bertugas di Kelurahan Gajahmungkur mengadakan penyuluhan terkait Pemanfaatan Tanaman TOGA sebagai Obat Herbal sebagai upaya pencegahan penyakit yang sering terjadi di masyarakat dengan Mi’rojatun Nurul Syarifah sebagai penyuluh.
Tanaman obat keluarga atau tanaman TOGA adalah tanaman obat dari tumbuhan yang telah diidentifikasi berdasarkan pengamatan dan penelitian yang telah dilakukan, kandungan tanaman obat mempunyai senyawa bermanfaat untuk mencegah dan menyembuhkan penyakit secara herbal (tradisional). Sebagai pemula masyarakat dapat mencoba budidaya tanaman obat dengan memilih tanaman yang juga bisa digunakan sebagai bumbu dapur, misalnya lengkuas, jahe, kencur, kunyit, dan rempah-rempah lainnya.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, terdapat penjelasan mengenai manfaat tanaman TOGA, petunjuk umum penggunaan ramuan obat herbal serta berbagai resep ramuan obat herbal yang dapat diterapkan oleh masyarakat. Di dalam resep ramuan tersebut terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan seperti larangan penggunaan, efek samping penggunaan, interaksi obat, dan dosis penggunaan obat herbal tersebut. Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 10 orang anggota PKK RT 03/RW 05 di Kelurahan Gajahmungkur. Peserta penyuluhan dapat mengikuti kegiatan dengan kooperatif dan antusias, kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan pembagian booklet “Resep Ramuan Obat Herbal” sebagai panduan untuk membuat ramuan obat herbal.
Penulis : Mi’rojatun Nurul Syarifah_Prodi Ilmu Keperawatan_Fakultas Kedokteran
Lokasi : Rumah warga
DPL : Dr.Eng. Agus Setyawan, S.Si., M.Si.
#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip
Referensi:
Kemenkes RI, K. K. (2009). Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemenkes RI, K. K. (2017). Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia. http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/KMK_No._HK_.01_.07-MENKES-187-2017_ttg_Formularium_Ramuan_Obat_Tradisional_Indonesia_.pdf