Meluruskan Pandangan Masyarakat, Mahasiswa KKN Undip Mengedukasi Fungsi Materai Sebenarnya!
Semarang (11/08/2022) – Pada saat ini, sering kali terjadi miskonsepsi di mana dalam pembuatan surat perjanjian diperlukan materai untuk menjadikan surat perjanjian tersebut sah. Namun apakah benar fungsi materai adalah untuk mengesahkan sebuah perjanjian? Mahasiswi KKN Tim II di Kelurahan Bojongsalaman, Yusfina Maria Ulfa, menjawab tidak. Pada hari Sabtu di pertemuan Ibu-Ibu RW 02 Kelurahan Bojongsalaman.
Yusfina menjelaskan dalam pemaparannya bahwa Materai bukan merupakan syarat sah suatu perjanjian. Jika merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian hanya memiliki 4 (empat) syarat sah perjanjian; dan dibubuhi materai bukan salah satunya. Definisi materai pada UU Bea Materai pun menjelaskan bahwa Materai merupakan Pajak atas Dokumen
Namun dengan adanya materai dalam suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan di muka hukum dan dapat dijadikan alat bukti dalam Pengadilan.
Setelah pemaparan selesai, seorang ibu-ibu menanyakan terkait materi yang telah disampaikan Yusfina untuk permasalahan yang pernah dialaminya. Bu Ika, selaku Ibu dari RW 02 menyampaikan terima kasihnya atas informasi yang telah disampaikan oleh mahasiswa KKN. “Informasinya bermanfaat banget. Yang sebelumnya nggak tahu sekarang jadi tahu! Makasih banyak mbak!” ujar beliau setelah pemaparan dilakukan.
Nama : Yusfina Maria Ulfa
NIM : 11000119130614
DPL : Marwini, S.HI., Lc., M.Si.
Lokasi : Kel. Bojongsalaman, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang