Awas! Jerat Hukum Menanti Bagi Siapapun yang Tidak Mematuhi Ketetuan Berkenaan dengan Cukai

62b7ae07-0dac-43ba-927a-fdc5311881e3

SEMARANG (04/08/2022) – Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro periode 2021/2022 secara resmi telah dilaksanakan pada hari Senin, 4 Juli 2022 oleh Rektor UNDIP, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. Kegiatan KKN pada tahun ini mengusung tema “Peduli, Partisipasi, Pahami, Stunting dan Narkoba berbasis SDG’s” yang berlangsung mulai dari tanggal 5 Juli 2022 hingga 18 Agustus 2022.

Pada saat ini penggunaan terhadap barang yang berkenaan dengan cukai ialah suatu hal yang cukup lumrah dan memiliki persebaran yang cukup luas dan mudah dijangkau serta digemari oleh beberapa masyarakat di Indonesia. Hal tersebut dilatarbelakangi berdasarkan data yang ada yakni bahwa presentase pengguna barang kena cukai di Indonesia kian bertambah dan selalu bertambah.

Oleh karenanya melihat pertambahan yang signifikan dari pengguna barang kena cukai tersebut perlu dilakukanya pengenalan kepada tiap-tiap individu yang belum tau dan belum memahami sebuah kertas yang tertempel pada barang yang dikonsumsinya. Sehingga dikhawtirkan nantinya banyak masyarakat yang menggunakan suatu barang yang tidak sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Maka dari itu melihat keresahan tersebut mahasiswa Universitas Diponegoro dari Fakultas Hukum tertarik untuk membahas keresahan yang ada dengan melakukan penyuluhan ke beberapa warung atau kios yang berlokasi di jalan utama sekitar Kelurahan Karangroto. yang mana kehadirannya cukup dihargai oleh pelaku usaha setempat hal tersebut dimana disampaikan dengan pemberian poster dan dilanjutkan dengan pembahasan apa yang dimaksud dengan cukai, regulasi berkenaan dengan cukai, barang yang dikenakan cukai, serta ancaman hukuman yang dijatuhkan.

IMG-6482

Sehingga terdapat ketentuan yang termuat didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yakni Barang siapa yang membuat, memakai, mengedarkan, menjual pita cukai palsu atau pita bekas pakai yakni dapat dikenakan 1 (satu) sampai 8 (delapan) tahun pidana penjara serta dijatuhkan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang belum di bayar termuat didalam pasal 55 UU Cukai. karena cukai sendiri adalah suatu sumber dana yang berkelanjutan dan sangat membantu pendapatan negara yang cukup besar.

Penulis : Fadhli Nur Pratama (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL : dr Akhmad Ismail, M.Si.Med.
Lokasi KKN : Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang
KKN TIM 2 2021/2022 Universitas Diponegoro