STOP KEKERASAN SEKSUAL DI CENGKARENG TIMUR, MAHASISWA KKN TIM II UNDIP MEMBERIKAN SEKS EDUKASI SEJAK DINI
Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), jumlah kasus kekerasan seksual di Jakarta pada 2020 sebanyak 8 kasus. Kemudian, angka itu menurun menjadi 7 kasus pada 2021. Namun, pada 2022 angka tersebut melonjak jadi 15 kasus, padahal baru memasuki pertengahan tahun. Dasar hukum kekerasan seksual pada anak sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 15a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Hingga saat ini, salah satu hal yang paling dikhawatirkan orang tua adalah jika sang anak menjadi korban kekerasan seksual. Ironisnya, tidak sedikit orang tua yang masih menganggap sepele dan tabu dalam hal memberikan pendidikan seks kepada anak. Padahal, pendidikan seks atau pendidikan seksual sudah seharusnya dimulai sejak dini. Tindakan orang tua yang seperti ini justru nantinya akan berbahaya bagi anak karena sang buah hati tidak memahami hal-hal tentang seksual sesuai dengan porsi sang anak. Dengan pemahaman yang tepat dan diajari seks edukasi sejak dini, tentunya sang anak akan dibekali dengan pengetahuan dan bahkan dapat mencegah kekerasan seksual.
Berangkat dari hal tersebut, Mahasiswa KKN Tim II Undip yang berlokasi di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, DKI Jakarta melaksanakan program keilmuan berupa Penyuluhan Hukum mengenai Seks Edukasi Guna Mencegah Kekerasan Seksual. Program ini dibentuk sesuai dengan salah satu tema KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022, yaitu program yang berkaitan dengan SDG’s. Dimana salah satu pilar dalam SDG’s ialah pilar pembangunan sosial yang bertujuan untuk mencapai pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Program ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyuluhan dicanangkan memiliki konsep yang seru dan fun agar pelajar SDN Cengkareng Timur 07 Pagi dapat memahami dengan baik materi yang diberikan sesuai dengan porsi pelajar. Penyuluhan dilaksanakan di SDN Cengkareng Timur 07 Pagi pada tanggal 27 Juli 2022. Materi yang dibahas dalam penyuluhan ini ialah yang terkait dengan penjelasan mengenai bagian-bagian tubuh, pengertian organ reproduksi dan perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, anggota tubuh yang boleh disentuh dan yang tidak boleh disentuh orang lain, materi mengenai pentingnya berani mengatakan tidak jika ada orang lain yang bertindak semena-mena terhadap bagian tubuh kita yang tidak boleh disentuh orang lain, yang harus dilakukan ketika orang lain menyentuh bagian pribadi kita, dan tujuan memperlajari seks edukasi sejak dini.
Selain memberikan pemaparan materi, mahasiswa juga mengajak adik-adik di SDN Cengkareng Timur 07 Pagi untuk bernyanyi lagu yang berjudul “Ku Jaga Diriku”. Pemberian materi juga diimplementasikan ke dalam bentuk poster dan brosur yang dibagikan di lingkungan SDN Cengkareng Timur 07 Pagi. Setelah pemaparan materi berlangsung, mahasiswa memberikan mini games berupa kuis yang terkait dengan materi. Penyuluhan ini disambut dengan antusias dari para pelajar karena materi dikemas dengan bentuk yang seru dan juga pada dasarnya hal seperti ini tidak diajarkan saat proses pembelajaran di sekolah berlangsung.
Dari kegiatan penyuluhan ini, nantinya diharapkan anak-anak dapat mencegah kekerasan seksual sejak dini dan dapat bertindak dengan tegas ketika hal itu menghampiri dirinya.
_________
Penulis: Diniyah Fadillah
DPL: Nenik Woyanti, S.E., M.Si.
Lokasi: Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.