Waspada Perjanjian Tidak Sah! Mahasiswa KKN UNDIP Memberikan Pelatihan Pembuatan Kontrak Perjanjian
Waleng, Girimarto, Wonogiri (26/07/2022) – Telah dilaksanakan kegiatan edukasi mengenai Regulasi Kerja Sama Investor dengan Desa serta Pelatihan Pembuatan Kontrak Perjanjian di Balai Desa Waleng oleh mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum pada suatu kerja sama yang akan dilaksanakan, serta untuk menciptakan sinergi dengan prinsip saling menguntungkan di antara para pihak dalam pengelolaan wahana permainan anak di Desa Waleng.
Kegiatan edukasi dilaksanakan dengan pemaparan materi perjanjian kerja sama yang ditampilkan dari Powerpoint yang ditampilkan pada layar LCD di Balai Desa Waleng. Materi yang dibahas antara lain, perjanjian, syarat sah perjanjian, regulasi kerja sama investor dengan desa, asas-asas hukum kontrak, sistem pengaturan kontrak, bagian kontrak serta adanya pelatihan pembuatan kontrak dari judul hingga penutup.
Dokumentasi Penjelasan Regulasi Kerja Sama Investor dengan Desa serta Pelatihan Pembuatan Kontrak Perjanjian
Suatu perjanjian yang sah maka perlu adanya kontrak perjanjian. Kontrak perjanjian merupakan kesepakatan antara individu dengan individu atau individu dengan kelompok mengenai hal tertentu yang disetujui oleh kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum, apabila nantinya salah satu pihak melakukan wanprestasi maka dapat dikenakan sanksi serta dapat melakukan penuntutan sesuai yang telah di sepakati dalam kontrak perjanjian.
Kerja sama investor dengan Desa memiliki regulasi yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah. Adanya regulasi yang jelas maka para pihak dapat memahami satu sama lain serta suatu perjanjian dapat dilanjutkan dengan pembuatan kontrak perjanjian yang dibuat secara rinci dari judul hingga penutup dan perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum.
Adanya pelatihan pembuatan kontrak dikarenakan terdapat suatu objek yang akan dibuatkan kontrak, sehingga dalam hal ini perangkat desa perlu belajar dan memahami cara pembuatan kontrak yang benar. Objek yang akan menjadi pembahasan dalam kontrak yaitu tanah milik desa yang akan dipergunakan untuk wahana permainan anak di area Embung Waleng, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut terdapat pihak desa dan pihak investor, serta terdapat dukungan pengembangan dan pemasaran produk local di area tempat bermain anak. Kegiatan edukasi berjalan dengan kondusif serta adanya tanya jawab yang sangat aktif.
Dokumentasi bersama Perangkat Desa
Kegiatan edukasi dilakukan dengan harapan perangkat desa dapat dengan mudah membuat kontrak, kemudian dapat dikonsultasikan kepada ahli hukum.
Harapan lainnya yaitu untuk menghindari suatu perjanjian yang tanpa dilandasi hukum, serta agar nantinya apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dokumentasi Pemasangan Poster Regulasi Kerja Sama Investor dengan Desa serta Pelatihan Pembuatan Kontrak Perjanjian
Penulis : Andini Seftian Widiasti – Fakultas Hukum
DPL : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, M.M., M.A
Lokasi : Desa Waleng, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri