KATA SIAPA PEMERINTAH TIDAK BERI PERLINDUNGAN UNTUK UMKM? MAHASISWA UNDIP SOSIALISASIKAN MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI UMKM

Foto-Sosialisasi-Program-UMKM-1

Jakarta (24/7/2022) – UMKM memiliki peran yang besar pada perekonomian di Indonesia namun pemerintah banyak memperhatikan dan berkontribusi pada sektor besar. Maka diperlukan adanya upaya perlindungan hukum bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM. UMKM sendiri tercantum dalam UU Cipta Kerja bab V tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Poin tersebut terdapat dalam pasal 96 berbunyi:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.”

OJK mengatakan terdapat 3 permasalahan utama yang dihadapi UMKM yaitu :
1. Banyak UMKM yang belum memanfaatkan teknologi digital, terutama dalam pemasaran.
dan akses pasar.
2. Akses pembiayaan atau modal usaha.
3. Rendahnya kualitas dan kapabilitas SDM, banyak pelaku UMKM yang masih sulit melakukan pemasaran, kurang inovatif, sulit mengurus perizinan, serta belum bisa mengelola laporan keuangan.

Bentuk perlindungan hukum UMKM yang diberikan pemerintah adalah melalui penyederhanaan syarat dan tata cara permohonan izin usaha, tata cara pengembangan, pola kemitraan, penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM, serta tata cara pemberian sanksi administratif.

IMG-2130
PERLINDUNGAN-HUKUM-UNTUK-UK-a4

Pada 24 Juli 2022, telah dilaksanakan program sosialisasi dengan mengundang para pelaku usaha UMKM RT 03 di Sekretariat dengan memberikan materi berupa Power Point dan Poster untuk para UMKM, program monodiplin ini berbasis pada SDGs (Sustainable Development Goals) poin 17. Berdasarkan survey yang dilakukan, UMKM RT 03 membutuhkan adanya perlindungan seperti perizinan usaha, merek, dan lainnya, kurangnya perlindungan dan pengetahuan mengenai UMKM membuat para pelaku usaha kesulitan terhadap pembiayaan karena tidak adanya izin usaha. Namun, terdapat evaluasi dari kegiatan ini mengingat para pelaku usaha UMKM harus menjalankan usahanya di jam dan hari sosilisasi yang membuat para UMKM kesulitan untuk menghadiri sosialisasi.

Dengan adanya program ini harapan para UMKM dapat membantu para UMKM RT 03 agar UMKM tetap berkembang dan memiliki daya saing. Dalam perlindungan ini juga melindungi para UMKM untuk terhindar dari kecurangan dalam persaingan usaha. Dengan program ini dapat memberi edukasi kepada para UMKM terkait peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan peraturan ini dapat memberi bantuan hukum gratis untuk UMKM serta pemutihan pajak.

Penulis : Sabrina Zahara
Dosen Pembimbing : Nurhadi Bashit, S.T., M.Eng.
Lokasi : Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Referensi :
Arliman, Laurensius. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM UMKM DARI EKSPLOITASI EKONOMI DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. Jurnal Rechtsvinding, 6 (3), 387-402.

Diskopum. UU Cipta Kerja Kasih Perlindungan Hukum Lebih Buat UMKM?. Dilansir dari : https://diskopum.jemberkab.go.id/uu-cipta-kerja-kasih-perlindungan-hukum-lebih-buat-umkm/.