WASPADA BAHAYA MEDIA SOSIAL! Dorong Etika Berinternet dalam Kemajuan Teknologi Digital
Rawasari, Jakarta Pusat (21/07/2022) – Netiket atau Netiquette (Network Etiquette / Internet Etiquette) adalah seperangkat etika dalam menggunakan Internet, di mana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet. Netiket yang baik yaitu melakukan apa yang benar, melakukan apa yang baik, adil dan jujur. Netiket adalah etiket jaringan, cara standar berkomunikasi secara online, dan pengetahuan tentang bagaimana melakukannya dengan benar. Dengan adanya pandemi COVID-19, pengangguran yang ada di masyarakat semakin tinggi. Komunikasi yang baik dan benar membantu kita mencari nafkah, memperoleh pengetahuan, dan menjaga jarak sosial. Semakin penting untuk memeriksa sumber informasi, terutama di internet dan menggunakan media sosial. Siapa pun yang online dapat mempublikasikan dan berbagi informasi, meskipun itu mungkin salah. Bahkan foto dan video dapat disalahartikan atau dimanipulasi untuk menceritakan kisah palsu.
Berdasarkan potensi bahaya berinternet dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan Netiket, TIM II KKN UNDIP 2022 Kelurahan Rawasari mengadakan program multidisipliner yaitu Sosialisasi Etika Berinternet: Rawasari Cerdas Berinternet (RACERNET) kepada PKK Kelurahan Rawasari pada hari Kamis, 21 Juli 2022 di Kantor Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih. Materi presentasi disusun dalam beberapa bagian untuk memberikan pengarahan yang mudah dimulai dari mengenali apa itu netiket atau Nettiquette, aturan Netiket, penipuan di media sosial, memilih konten ramah anak dan remaja, bahaya informasi hoax, serta materi mengenai bijak Berinternet dan Bermedia Sosial dengan Memahami UU ITE.
Pemaparan diawali dengan memperkenalkan kepada peserta mengenai aturan yang bisa diikuti untuk menerapkan Netiket pada setiap individu. Kemudian materi dilanjutkan dengan memberikan contoh apa saja modus penipuan atau modus kejahatan yang ada di dunia maya. Materi ini membahas mengenai jangkauan global internet yang memberi penjahat peluang baru untuk melakukan kejahatan tradisional (seperti penipuan) serta kejahatan teknologi tinggi yang tidak ada sampai relatif baru-baru ini (seperti peretasan). Kepercayaan pada e-commerce juga dipengaruhi oleh penipuan konsumen online, termasuk penipuan yang mengaku mewakili peluang asli bagi bisnis dan konsumen.
Pemaparan materi dilanjutkan dengan menjelaskan mengenai cara memilih konten ramah anak dan remaja. Selain orang dewasa, saat ini anak-anak dan remaja juga telah sulit dipisahkan dengan media sosial. Pengaruh buruk dari internet dan media sosial bisa diatasi dengan pemilihan dari konten yang bermanfaat bagi anak-anak. Karena bukan hanya orang dewasa, anak-anak bahkan remaja juga bisa mengalami fenomena berbahaya di dunia maya.
Terakhir, dalam bersikap bijak dalam bersosial media, program ini memaparkan materi tentang konsep dari peraturan UU ITE yang berlaku di Indonesia. Hal ini berlaku bagi orang yang bisa menyebarkan informasi pribadi yang bisa merugikan materi maupun imateri, salah satunya adalah penyebaran berita bohong atau Hoax yang bisa merugikan orang lain terkait informasi bohong yang disebarkan.
Banyak berita bohong atau hoax yang membuat kita tidak aman dalam bersosial media. Hoax sendiri adalah termasuk ke dalam salah satu kejahatan cybercrime yang banyak terjadi di media sosial saat ini. Seiring dengan perkembangan teknologi dan komunikasi di masa sekarang saat ini, peranan internet semakin penting karena seiring dengan perkembangannya, banyak manusia melakukan pekerjaan menggunakan internet untuk berkomunikasi. Namun, hal tersebut perlu diimbangi dengan kesadaran untuk kepentingan yang positif. Sebagai puncak acara dalam kegiatan ini dilanjutkan dengan acara quiz dan penutupan, serta pemberian kenang-kenangan sebagai wujud terima kasih dari TIM II KKN UNDIP 2022 kepada Kelurahan Rawasari atas dukungan yang telah diberikan.
Sebagai evaluasi dalam sosialisasi etika berinternet (Netiket) berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan. PKK Kelurahan Rawasari juga sangat aktif dan antusias dalam mengikuti sosialisasi etika berinternet ini. Memaparkan contoh nyata mengenai bahaya dalam berinternet, modus-modus penipuan media sosial, informasi hoax dan tidak ramah anak, serta maraknya kebijakan UU ITE, mahasiswa Undip berharap sosialisasi ini memberikan dampak positif kepada PKK Kelurahan Rawasari dan menimbulkan kesadaran dalam mengkonsumsi dan membagikan suatu informasi dan hiburan di internet.
Sebagai peserta sosialisasi program ini, PKK Kelurahan Rawasari berharap agar masyarakat secara luas bisa lebih paham mengenai etika berinternet atau Netiket khususnya masyarakat Kelurahan Rawasari. PKK Kelurahan Rawasari juga berharap agar kesadaran rendah yang awam pada masyarakat umum terhadap netiket dapat berkurang sehingga masyarakat bisa terhindar dari informasi hoax dan mengandung SARA serta potensi kejahatan siber yang marak pada era digital ini.
Referensi
Septanto, H. (2018). Pengaruh hoax dan ujaran kebencian sebuah cyber crime dengan teknologi sederhana di kehidupan sosial masyarakat. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(2), 157-162.
Stalans, L. J. (2022, May). Social and Emotional Context of Fraud Scams in Cyberspace. In
Proceedings of the 1st Workshop on Cybersecurity and Social Sciences (pp. 1-1).
Penulis :
TIM A KKN Kelurahan Rawasari
1. Aisyah Zahra 13020119130076 FIB Sastra Inggris 2019
2. Ariel Leonardo 12030119130173 FEB Akuntansi 2019
3. Edelina Edna Edhita 12030119130232 FEB Akuntansi 2019
4. Wira Adi Nugraha 11000119190723 FH Hukum 2019
DPL : Nurhadi Bashit, S.T., M.Eng.
Lokasi : Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Tanggal Pelaksanaan : Kamis, 21 Juli 2022