ADANYA UNDANG-UNDANG DESA MENGGERAKKAN MAHASISWA UNDIP UNTUK MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN MELALUI PEMBUATAN MINUMAN JAMUR KUPING
Ungaran, Kabupaten Semarang (11/08/2022) – Pasal 78 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.” Dengan adanya tujuan pembangunan desa seperti yang tertuang dalam Pasal tersebut maka perlu adanya masyarakat yang melek akan potensi daerah guna mewujudkan salah satu tujuan tersebut yaitu pengembangan potensi ekonomi lokal.
Setiap daerah tentu memiliki sebuah potensi yang dapat dikembangkan, di Dusun Rekesan Kalirejo sendiri memiliki potensi ekonomi yaitu sentra budidaya jamur. Kondisi cuaca yang dingin di Ungaran membuat jamur lebih cepat berkembang biak. Hal ini dimanfaatkan oleh keluarga besar Ibu Mudawamah untuk membudidayakan jamur. Budidaya jamur terbilang sangat mudah, hanya dengan memanfaatkan media tanam serbuk gergaji yang didapat dari limbah tukang kayu.
Jamur kuping dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi olahan masakan seperti campuran sop, tumis jamur, dan lain sebagainya. Namun masyarakat belum mengetahui bahwa jamur kuping dapat diolah menjadi sebuah minuman. Jamur kuping memiliki tekstur yang kenyal sehingga cocok digunakan sebagai campuran minuman.
Jamur kuping ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendongkrak perekonomian. Akibat adanya pandemi covid-19 beberapa masyarakat di Dusun Rekesan kehilangan pekerjaannya dan terpaksa mereka harus membuat usaha dirumah. Oleh karena itu mahasiswa KKN Undip membuat sebuah program inovasi pembuatan minuman jamur kuping yang mudah dipraktekan oleh masyarakat.
Saat mensosialisasikan pembuatan minuman jamur, masyarakat sangat berantusias karena hal ini merupakan sesuatu hal yang baru. Masyarakat tidak terpikirkan bahwa jamur kuping dapat dimanfaatkan menjadi sebuah olahan minuman yang lezat dan bergizi. Pembuatan minuman jamur kuping sangatlah mudah dan bahan-bahannya mudah didapat. Selain itu minuman jamur ini mudah sekali untuk dikreasikan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Dengan adanya program tersebut, diharapkan masyarakat dapat sadar akan potensi daerah. Sehingga masyarakat dapat meningkatkan perekonomian melalui potensi-potensi yang ada di lingkungan sekitar.
Penulis: Nora Zahiatus Safira (Ilmu Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan: Ir. Sutrisno, M.P
Lokasi: Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang