Hindari Dampak Pernikahan Tidak Tercatat Mahasiswa KKN UNDIP Melakukan Sosialisasi Pentingnya Pernikahan Tercatat Secara Hukum Di Rowosari Semarang
Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang (07/08/2022) – Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita yang menimbulkan akibat lahir maupun batin dan juga harta kekayaan yang diperoleh di antara pasangan pernikahan baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung.
Dalam pernikahan akan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan keyakinan berturut-turut, setiap perkawinan harus dicatatkan dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa yang beragama Islam pencatatannya oleh pegawai pencatat sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 Tentang Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, sedangkan untuk agama non-Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Nabila Shafa Paramesti (20) Fakultas Hukum 2019 mengadakan sosialisasi mengenai “Pentingnya Pernikahan Tercatat Secara Hukum” dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya pencatatan pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari minggu (07/08/2022) di rumah Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Rowosari.
Sosialisasi pentingnya pernikahan tercatat secara hukum dilaksanakan pada saat acara PKK RT 01 RW 02 Kelurahan Rowosari di rumah Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Rowosari. Mahasiswa membagikan brosur kepada setiap peserta PKK RT 01 RW 02 Kelurahan Rowosari, kemudian mahasiswa melakukan sosialisasi dengan penjelasan materi yang terdiri dari pengertian pencatatan pernikahan, tujuan, dampak serta status maupun kedudukan pernikahan yang tercatat dengan pernikahan yang tidak tercatat secara hukum.
Durasi sosialisasi kurang lebih berlangsung selama 20 menit. Setelah sosialisasi para peserta PKK RT 01 RW 02 Kelurahan Rowosari tampak antusias pada saat mendengarkan materi yang diberikan. Diharapkan pula dengan sosialisasi ini warga Kelurahan Rowosari yang sudah menikah maupun yang akan menikah untuk mencatatkan pernikahannya secara hukum.
Penulis :Nabila Shafa Paramesti – 11000119190454 (Ilmu Hukum – Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing : Marwini, S. Hl., Lc., M. Si.
Lokasi : Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang