“Apa Yang Harus Dilakukan Saat Melihat Ada Teman Yang Menggunakan Narkoba?” Ujar Seorang Remaja Kelurahan Kemijen Bingung! Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro memberikan Sosialisasi Mengenai Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkoba

Narkotika menjadi salah satu momok kejahatan terhadap kemanusaiaan. Suatu permasalahan tindak pidana nakotika merupakan sebuah kejahatan yang mana menjadi latar belakang dari adanya permasalahan Bangsa Indonesia maupun bangsa lain. Hampir diseluruh dunia, penyalahgunaan narkotika menjadi suatu masalah yang serius bagi suatu bangsa. Penyalahgunaan narkotika sendiri dapat memberikan efek kerusakan fisik, kesehatan mental, maupun kehidupan sosial bermasyarakat. Penyalahgunaan narkotika merubah tatanan bangsa yang telah terbentuk dengan baik karena merupakan suatu tindak kejahatan yang tertata di wilayah regional maupun kancah internasional.

Hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang Narkotika ialah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut mengatur, mengawasi, maupun menindak adanya peredaran ataupun penyalahgunaan Narkotika. Penyalahgunaan Narkotika sendiri tidak hanya menimbulkan efek kecanduan namun dapat menimbulkan efek yang jauh lebih berbahaya yang diawali dengan overdosis hingga menyebabkan kematian. Lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat juga mempengaruhi seseorang dalam menentukan pilihan hidup. Narkotika selalu menjadi musuh bagi bangsa-bangsa dalam melahirkan generasi muda penerus bangsa yang cerdas, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan Narkotika.

Narkotika sendiri merupakan zat atau obat yang mana berasal dari sebuah tanaman atau bukan tanaman, sintetis ataupun semisintetis. Banyak sekali efek buruk yang didapatka saat menyalahgunakan Narkotika seperti, penurunan kewaspadaan atau fokus seseorang, kehilangan kemampuan merasa, dan tentu saja menimbulkan ketergantungan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga turut mengatur mengenai perbedaan dalam setiap golongan-golongan Narkotika.

Di era perkembangan jaman ini, kasus penyalahgunaan terhadap Narkotika sangat tinggi. Penyalahgunaan dari Nakotika di Indonesia umumnya dilakukan oleh para remaja, yang artinya banyak sekali remaja Indonesia yang terjerumus kedalam suatu kehidupan sosial yang buruk. Di dalam lingkungan sosial yang buruk tersebut para remaja mulai mengenal ataupun mengkonsumsi Narkotika. Sosialisasi mengenai sanksi hukum penyalahgunaan Narkotika dikalangan remaja perlu bahkan wajib untuk dilakukan.

IMG-6398 Sosialisasi Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkotika

Banyak remaja bangsa Indonesia yang menyalahgunakan Narkotika tidak sadar bahwa mereka menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia karena pengaruh lingkungan sekitar mereka yang memang penuh dengan tindak kejahatan kemanusiaan tersebut. Remaja Karang Taruna Kelurahan Kemijen merupakan partisipan dari Sosialisasi Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarankan oleh Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2022. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan harapan untuk kedepannya para remaja Kelurahan Kemijen dapat lebih berhati-hati memilih lingkungan sosialnya dan juga lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya agar dapat menekan jumlah penyalahgunaan Narkotika dikalangan remaja Indonesia.
IMG-6398