KKN Undip Berikan Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anggota Karang Taruna

Whats-App-Image-2022-08-12-at-9-09-59-AM

Kalipancur, Semarang (1/8). Tindak pidana pelecehan seksual masih marak terjadi di kalangan remaja. Banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Beberapa dari mereka berani melapor namun banyak juga yang tidak berani melapor.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegogo dari Tim 2 KKN Undip Periode 2022 telah melaksanakan salah satu Progam Kerja yaitu Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Pelecehan Seksual pada Karang Taruna di wilayah RW 07 Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan guna mencegah adanya tindak pidana pelecehan seksual.

Tindak Pidana Pelecehan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam UU sepanjang ditentukan dalam UU No. 12 Tahun 2022 yang mana terdiri atas pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan KS berbasis elektronik.

POSTER

Adanya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini adalah untuk melindungi perempuan Indonesia agar dapat perlindungan hukum dari oknum-oknum yang tidak menghargai hak martabat perempuan. Partisipasi Masyarakat dalam Dalam Undang-undang ini pencegahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1) diwujudkan dengan: membudayakan literasi tentang Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku; menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Metode yang digunakan oleh KKN UNDIP adalah dengan memberikan sosialisasi terhadap anggota Karang Taruna RW 07 Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah yang diselenggarakan di Balai RW dan dihadiri oleh beberapa anggota Karang Taruna. Edukasi yang diberikan adalah pentingnya pencegana bersama adanya tindak pidana kekerasan seksual guna melindungi sesama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-9-14-46-AM

Respon positif diberikan oleh para anggota Karang Taruna di RW 07 Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah dengan aktif bertanya guna untuk menyebarkan informasi pentingnya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.