Dorong UMKM Miliki Legalitas, Mahasiswi KKN Tim II UNDIP Dampingi Pelaku UMKM di Desa Dawu Mengurus Izin PIRT
Dawu, Kab. Ngawi (20/07/2022) — Mahasiswi Hukum asal Universitas Diponegoro, Ristyan Molya Wijayanti, melaksanakan pendampingan pengurusan PIRT terhadap UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Keripik Tempe Khas N gawi “RILIS” di Dusun Dawu, Desa Dawu, Kab. Ngawi dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kegiatan pendampingan pengurusan PIRT ini merupakan salah satu upaya untuk mensejahterakan UMKM di Desa Dawu serta membangun kesadaran warga desa pelaku UMKM akan pentingnya legalitas atas usaha yang dimilikinya guna memenuhi standar keamanan pangan dari produk yang mereka jual, serta memperluas jangkauan pemasaran produk mereka.
Izin PIRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) sendiri, mengutip dari media sosial instagram resmi @kemenkopukm, merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota melalui Dinas Kesehatan terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Ristyan melakukan pendampingan pengurusan PIRT tersebut dengan mendatangi rumah Darini, pelaku usaha UMKM, secara langsung. Pendampingan dimulai dari proses kepengurusan pembuatan akun OSS hingga NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial, salah satunya SPP-IRT.
Selain melakukan pendampingan pengurusan PIRT, Ristyan juga memberikan edukasi kepada Darini atas manfaat memiliki SPP-IRT terhadap usahanya.
“Dengan memiliki SPP-IRT, kepercayaan konsumen terhadap hasil produksi ibu akan bertambah karena telah memiliki jaminan keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Ibu bisa menjangkau konsumen yang lebih luas dan menitipkan produk keripik tempe di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar,” ujar Ristyan.
Setelah memiliki SPP-IRT, Darini harus menjalani penyuluhan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan tentang cara produksi pangan yang baik, jenis bahaya pangan, bahan tambahan pangan, pemahaman tentang hygiene sanitasi dan pengelolaan modal usaha yang benar untuk meningkatkan kualitas usaha pelaku UMKM.
Penulis: Ristyan Molya Wijayanti
Program Studi: Hukum
DPL: Maya Aresteria., S.E., M.Si., Akt.
Lokasi: Desa Dawu, Kec. Paron, Kab. Ngawi, Jawa Timur