Ciptakan Generasi Muda Desa Dawu yang Taat Lalu Lintas, Mahasiswi KKN Tim II UNDIP Gelar Sosialisasi Bahaya Berkendara Bagi Anak di Bawah Umur
Dawu, Kab. Ngawi (31/07/2022) — Ristyan Molya Wijayanti, mahasiswi Hukum dari Universitas Diponegoro, mengadakan sosialisasi tentang keselamatan dalam berlalu lintas dan bahaya berkendara bagi anak di bawah umur di Desa Dawu, Kab. Ngawi sebagai salah satu rangkaian kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Dawu.
Sosialisasi tersebut digelar setelah melihat masih banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai motor dan kurangnya kesadaran para orang tua akan bahaya berkendara bagi anak di bawah umur di Desa Dawu.
Dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Untuk mendapatkan SIM A, C dan D sendiri seseorang haruslah berusia minimal 17 tahun. Sanksi bagi pengendara motor yang belum memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di lingkungan Kantor Desa Dawu ini diisi dengan pemberian edukasi mengenai pengetahuan dasar lalu lintas, seperti komponen lalu lintas, tata tertib lalu lintas, bentuk pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Setelah itu, dijelaskan pula bahaya anak berkendara di bawah umur serta alasan mengapa anak di bawah umur tidak seharusnya berkendara.
“Banyak alasan mengapa anak di bawah umur tidak seharusnya berkendara. Mulai dari emosi yang belum stabil untuk berkendara di jalan raya, belum cukupnya kemampuan untuk mengendarai kendaraan bermotor, hingga kurangnya pengetahuan akan peraturan lalu lintas itu sendiri,” ujar Ristyan dalam sosialisasinya.
Selain sosialisasi, anak-anak Desa Dawu yang hadir juga diberikan poster infografis berisi informasi yang disampaikan selama sosialisasi agar pesan yang sebelumnya disampaikan lebih dapat ditangkap dan diingat oleh para anak-anak selaku peserta sosialisasi.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan anak-anak dan para orang tua di Desa Dawu lebih sadar akan keselamatan berlalu lintas dengan menaati tata tertib lalu lintas yang berlaku dan bahaya berkendara bagi anak di bawah umur.
Penulis: Ristyan Molya Wijayanti
Program Studi: Hukum
DPL: Maya Aresteria., S.E., M.Si., Akt.
Lokasi: Desa Dawu, Kec. Paron, Kab. Ngawi, Jawa Timur