Cegah Kejahatan Bullying Di Lingkungan Sekolah, Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Beri Penyuluhan Hukum Anti Bullying Di SD Pendrikan Lor 01
Pendrikan Lor, Semarang (12/08/2022) – Bullying atau perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan seperti mengancam, melecehkan, mengejek secara terus menerus dan lain-lain yang dilakukan dengan sengaja oleh salah satu orang atau sekelompok orang kepada orang yang dianggap lebih lemah. Berdasarkan data tahun 2022 tingkat bullying di Kota Semarang bertahan di angka 5 persen dimana masih dapat dilihat adanya bullying di lingkungan sekolah seperti SD dan SMP, padahal seperti yang diketahui telah ada dasar hukum bullying yang terdapat di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi berupa pidana penjara dan atau denda yang mana seharusnya tindakan bullying tidak lagi dilakukan. Dengan adanya kekhawatiran dan potensi tindak bullying di wilayah Pendrikan Lor, Maka mahasiswa melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sejak dini kepada murid-murid di sekolah dasar terkait anti bullying di lingkungan sekolah yang dilaksanakan secara langsung dengan para murid dibarengi dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk mendukung pemahaman para murid akan bullying.
Pemaparan materi Anti Bullying kepada siswa SD Pendrikan Lor 01
Program kerja berupa “Penyuluhan Hukum Anti Bullying Di Lingkungan Sekolah” ini menjalankan tujuan dari Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4 yaitu Quality Education (Pendidikan Berkualitas), dimana dilakukannya penyuluhan ini bertujuan untuk mencoba memberikan pengetahuan dini terkait bullying kepada anak-anak di jenjang sekolah dasar diantaranya jenis-jenis bullying, dampak bullying, dasar hukum bullying, cara menghindari melakukan bullying, hingga cara pengaduan bila terjadi bullying agar anak-anak dapat menjalani masa pendidikan yang berkualitas tanpa bullying. Program kerja ini diawali dengan perizinan ke Ketua RW 04 Kelurahan Pendrikan Lor dan Kepala Sekolah SD Pendrikan Lor 01 dan kegiatan penyuluhan berlangsung pada hari Senin, 8 Agustus 2022 pukul 09.30-10.30 WIB bertempat di Ruang Kelas 6 SD Pendrikan Lor 01.
Dokumentasi bersama siswa dan guru SD Pendrikan Lor 01
Untuk semakin mendukung kegiatan penyuluhan hukum, mahasiswa turut membagikan poster yang berisi tentang informasi terkait bullying seperti dasar hukum, sanksi hingga tata cara pelaporan bullying kepada para murid agar murid-murid SD Pendrikan Lor 01 semakin memahami apa bahaya dan tata cara manghadapi jika terjadi bullying di lingkungan sekolah serta mencegah kedepannya akan tindakan bullying di sekolah dan mahasiswa juga menempelkan poster di majalah dinding (mading) utama SD Pendrikan Lor 01 agar informasi anti bullying dapat dijangkau semua murid yang ada di SD Pendrikan Lor 01. Dengan adanya program ini diharapkan anak-anak di jenjang sekolah dasar memahami dan menghindari melakukan tindakan bullying di lingkungan sekolah.
Penulis : Thalita Sabrina Hapsari – Fakultas Hukum
DPL : Dr. Ir. Baginda Iskandar Moeda T., M.Si., IPM.
Lokasi : Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang
#KKNTIMIIUNDIP2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip